Hakim Nyatakan Mantan Dandim Lamongan Terbukti Membunuh Ajudannya
Jenazah Andi Pria Harsono ditemukan tergantung di ruang Unit Intelijen Kodim Lamongan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftahudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Mantan Dandim 0812 Lamongan, Letkol (Inf) Ade Rizal Muharam yang membunuh ajudannya, Kopka Andi Pria Harsono divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (28/12/2016).
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Sugeng Sutrisno SH MH lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer (Odmil) Kolonel (KH) Bambang Priyanto SH yakni 5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Dalam perkara ini, Odmil menjerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP. Namun dalam persidangan terbukti pasal 338 KUHP.
"Memutuskan 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI," tandas hakim Sugeng Sutrisno.
Hal yang meringankan terdakwa Ade Rizal yakni kooperatif sela persidangan, menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum atau sanksi selama dinas di TNI.
Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit, melanggar kode etik perwira dan merusak citra TNI AD.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.15 WIB hingga pukul 15.00 WIB di ruang Kartika, majelis seharusnya membacakan 165 lembar isi materi putusan. Namun majelis hanya membaca puluhan lembar dan itu atas kesepakatan Odmil dan penasihat hukum terdakwa.
Pembacaan putusan dibaca secara bergantian oleh hakim anggota Kolonel CHK Moch Afandi SH MH dan Kolonel CHK Surjadi Sjamsir SH MH.
Selama pembacaan putusan berlangsung, terdakwa Ade Rizal berdiri di depan majelis dengan posisi istirahat di tempat dan sesekali terdakwa mengusap peluh keringat di wajah.
Baru setelah vonis selesai dibacakan, terdakwa dipersilakan duduk dan disuruh majelis hakim melepas baret hijau yang dipakai.
Ketua Majelis Hakim Sugeng Sutrisno lantas memberi kesempatan atas vonis yang telah diputus. "Apakah menerima, pikir-pikir atau menolak," terangnya.
Terdakwa lantas disuruh koordinasi dengan tiga kuasa hukumnya, Mayor Samsoel Huda Cs. Setelah beberapa menit konsultasi, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir Yang Mulia," terang terdakwa. Begitu pula Odmil Kolonel (KH) Bambang Priyanto juga menyatakan pikir-pikir.