Hakim Nyatakan Mantan Dandim Lamongan Terbukti Membunuh Ajudannya
Jenazah Andi Pria Harsono ditemukan tergantung di ruang Unit Intelijen Kodim Lamongan.
Editor:
Mohamad Yoenus
"Upaya itu terhitung mulai Kamis (29/12, hari ini red). Kalau ada apa-apa langsung berhubungan dengan panitera," jelas Kolonel Sugeng Sutrisno.
Ketika sidang berlangsung, istri almarhum Kopka Andi Pria Harsono, Ika Sepdina dan anaknya Andina Nata, 5, dan keluarga besarnya tampak duduk di kursi pengunjung.
Begitu pula, teman seangkatan Kopka Andi Pria Harsono yang tergabung dalam Tisabilaga 3193 juga ikut memberi support.
Penganiayaan terhadap Andi Pria Harsono melibatkan enam orang sebagai terdakwa. Berkas perkaranya dipisah menjadi tiga.
Yakni Mintoro, Agustinus dan Agen Purnama, berkas lainnya untuk Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah. Satu berkas lagi bagi terdakwa Letkol Ade Rizal Muharam.
Joko Widodo dan M Amzah sudah lebih dulu divonis di Pengadilan Militer III-13 Madiun Juni 2016 lalu selama 9 bulan penjara. Sedangkan Serda Agustinus Merin dan Serma Agen Purnama masing-.asing 8 bulan penjara dan Mintoro dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.
Mereka (anak buah terdakwa) dinyatakan terbukti bersalah, yakni ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jenazah Andi Pria Harsono ditemukan tergantung di ruang Unit Intelijen Kodim Lamongan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ahli, koban tewas bukan karena gantung diri melainkan karena penganiayaan.
Posisi tangan dalam kondisi terborgol. Jenazah Andi Pria Harsono digantung setelah meninggal dunia akibat penganiayaan.
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa dipicu kegeraman Ade Rizal Muharam. Andi Pria Harsono dituding melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, anak bungsu Ade Rizal Muharam. Namun, tudingan itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. (*)