Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu dari Korban Mutilasi Beberkan Alasan Yakin Suaminya Tidak Gila

Saat mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak, Windri menyatakan beberapa sebab dirinya yakin suaminya tidak mengalami gangguan jiwa.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ibu dari Korban Mutilasi Beberkan Alasan Yakin Suaminya Tidak Gila
IST
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Windri Hairin Yanti, ibu dari dua korban mutilasi sekaligus istri pelaku, Petrus Bakus, yakin suaminya tidak dalam kondisi kejiwaan yang bermasalah saat menghabisi kedua anaknya.

Saat mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak, Windri menyatakan beberapa sebab dirinya yakin suaminya tidak mengalami gangguan jiwa.

Pertama, Petrus yang pernah bertugas di Polres Melawi, Kalimantan Barat, baru mendapat kenaikan pangkat dari Briptu menjadi Brigadir sebelum membunuh.

Kemudian, saat masih menjalani penahanan, Petrus masih bisa menghubungi istrinya melalui ponsel pribadinya.

"Dia masih bisa menghubungi saya lewat telepon dan mengirimkan SMS (pesan singkat). Nomor telepon yang dia pakai untuk menghubungi saya adalah nomor pribadinya yang menjadi barang bukti," kata Windri di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Windri bahkan mengaku masih menyimpan bukti pesan singkat yang dikirimkan Petrus kepada selama di tahanan.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, selama persidangan, Petrus disebut bisa berkomunikasi dengan baik. Pertanyaan dari hakim dan jaksa dapat dia jawab seluruhnya. Dia juga berdiskusi dengan pengacaranya selama persidangan.

Perempuan 26 tahun itu, yakin perbuatan Petrus dilakukan karena tersulut amarah. Pasalnya, beberapa waktu sebelum pembunuhan terjadi, Windri sempat mengancam menggugat cerai suaminya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim yang diketuai Edy Alex Serayok, pada 1 Desember 2016, menyatakan Petrus bebas dari tuntutan karena dianggap mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungai Bangkong Pontianak selama satu tahun. Padahal, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup.

Pertus Bakus adalah pelaku mutilasi dua orang anaknya pada 26 Februari 2016 di Melawi, Kalimantan Barat. Selain menghabisi nyawa dua buah hatinya, mantan polisi ini sempat berencana membakarnya dengan kayu. Saat diperiksa, Petrus mengaku perbuatannya didorong oleh bisikan gaib yang didengarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas