Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kekasih Hati Tewas Dibunuh Usai Adu Berahi di Kamar Hotel

Tiga sampai empat kali kepala Sumirawati dibenturkan ke meja dan dinding hingga berdarah oleh Novianto Ari Saputra alias Ari (20).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kekasih Hati Tewas Dibunuh Usai Adu Berahi di Kamar Hotel
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo dan Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean menunjukkan barang bukti dan Novianto Ari Saputra (paling kiri), tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Kamis (29/12/2016). TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI 

"Personel Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, yakni sepeda motor Yamaha Mio J tersebut, di rumah tersangka Asep," Iwan menambahkan.

Polisi terpaksa menembak betis Novianto karena berupaya melarikan diri ketika akan ditangkap. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.

Pelaku mengarah kepada Novianto berkat keterangan yang didapat polisi dari petugas Hotel Benua Mas yang melihatnya menggunakan Toyota Avanza putih nomor polis KB 1747 SG.

Keterangan petugas hotel berkesesuaian dengan H, pemilik awal mobil, yang kemudian menjualnya kepada M. Belakangan M menitipkan mobil kepada HS, pemilik jasa mobil sewaan.

Hasil penelusuran polisi dari sejumlah keterangan para saksi mengarah kepada Novianto, orang yang menyewa mobil dari HS untuk ke Hotel Benua Mas.

Menurut Kapolresta Pontianak, hasil menggadaikan motor korban kepada kedua penadah, yakni Gatot dan Asep, akan digunakan Novianto untuk kabur.

"Termasuk rencananya menjual handphone," jelas iwan.

Rekomendasi Untuk Anda

Barang bukti yang diamankan berupa Yamaha Mio J beserta kunci, satu mobil Toyota Avanza
putih, dan uang tunai Rp 1.257.000 sisa hasil Novianto menggadaikan motor korban.

Penyidik menjerat Novianto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 dan subsider Pasal 338, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas