Enam Kasus Kejahatan Menurun Tapi Narkoba Naik Tiga Kali Lipat
Secara umum kasus tahun 2016 ini meningkat dari 237 kasus (2015) menjadi 370 kasus atau presentasenya naik sekitar 56 persen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, BULUNGAN - Kepolisian Resort (Polres) Bulungan merilis tren kasus menonjol selama tahun 2016, Jumat (30/12/2016).
Sedikitnya ada 12 pengelompokan jenis kasus yang ditangani.
Dari jumlah itu, 5 kasus di antaranya lebih meningkat dibanding tahun 2015 yang lalu.
Kelima kasus yang meningkat masing-masing pencurian dengan pemberatan naik 32 persen dibanding tahun 2015 atau persisnya dari 40 kasus menjadi 58 kasus.
Kemudian yang paling mencengangkan ialah kasus narkoba.
Jumlah kasus yang diungkap naik 340 persen atau sekira 40 kasus pada tahun 2015 menjadi 176 kasus tahun 2016 ini.
"Dari kasus narkoba ini, kami berhasil menangkap 211 tersangka. Barsng bukti sabu-sabu 804,25 gram. Dan uang tunai Rp35.670.000," tutur Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman, di hadapan wartawan di ruang Rupatama Mapolres Bulungan.
Kasus yang grafiknya meningkat pula adalah penipuan dari 8 kasus (2015) menjadi 9 kasus (2016).
Sedang kasus perlindungan anak naik 55 persen atau dari 9 kasus menjadi 14 kasus.
Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat pula dari 6 persen menjadi 10 persen.
"Kenapa peningkatan kasus terjadi, karena kita tidak saja berdasarkan laporan masyarakat. Kami aktif bergerak melaksanakan pengungkapan," tutur dia.
Sedang kasus yang berhasil ditekan kuantitasnya seperti pencurian kendaraan bermotor dari 25 kasus menjadi 22 kasus.
Pencurian biasa turun dari 25 kasus menjadi 10 kasus, penggelapan turun dari 20 kasus menjadi 8 kasus, aniaya turun dari 19 kasus menjadi 18 kasus, pengeroyokan 6 kasus menjadi 1 kasus, dan kasus lain-lain dari 42 kasus jadi 36 kasus.
"Secara umum kasus tahun 2016 ini meningkat dari 237 kasus (2015) menjadi 370 kasus. Presentasenya naik sekitar 56 persen," tutur Kapolres. (Wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.