Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani di Aceh Barat Ini Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Memiliki Senjata Api

“Saat dilakukan penggerebekan pada Selasa (27/12/16) sekitar pukul 04.00 WIB pagi, senjata api disimpan di dalam tas"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Petani di Aceh Barat Ini Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Memiliki Senjata Api
KOMPAS IMAGES
Polres Aceh Barat memperlihatkan satu pucuk senjata api yang disita dari tersangka A (37) warga Desa meutulang, Kecamatan panton Reu, Aceh Barat. Jum'at (30/12/16) 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH- Satuan Reskrim Polres Aceh Barat mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek jenis P226 Seksower buatan Jerman dan 25 amunisi aktif dari seorang petani warga Desa Meutulang, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, Polres Aceh Barat langsung membentuk tim dari Reskrim dan Intelkam untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang dilaporkan menyimpan senjata api," kata AKBP Teguh Pryambodo Nugroho.

Menurut Teguh, tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Intelkam saat melakukan penggerebakan di rumah tersangka A (37), warga Desa Meutulang, Kecamtan Panton Reu, itu menemukan senjata api laras pendek yang disimpan di belakang pintu kamar.

“Saat dilakukan penggerebekan pada Selasa (27/12/16) sekitar pukul 04.00 WIB pagi, senjata api disimpan di dalam tas dan digantung di belakang pintu kamar tersangka," kata Teguh.

Saat diperiksa, tersangka A (37) kepada polisi mengaku mendapat senjata api laras pendek dari orang lain yang kini masih didalami dan ditelusuri.

"Ini masih kita dalami, karena pengakuan tersangka dia memperoleh senjata itu dari orang lain. Kemudian dari 25 amunisi aktif yang kita amankan, 2 butir di antaranya merupakan peluru senjata laras panjang jenis M16," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BERITA REKOMENDASI

“Barang siapa yang memiliki atau menyimpan senjata api secara ilegal terancam hukuman 20 tahun penjara," tandas Teguh.
Penulis
: Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas