Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jambret Kabur ke Hutan Berhasil Diringkus Polisi dan Warga

Dua pencuri disertai kekerasan berupaya kabur ke dalam hutan di Desa Mega Timur, Kubu Raya, usai merampas tas milik korbannya.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Jambret Kabur ke Hutan Berhasil Diringkus Polisi dan Warga
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Dua pencuri disertai kekerasan, WY dan DN, diamankan di Polsek Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (3/1/2017). TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dua pencuri disertai kekerasan berupaya kabur ke dalam hutan di Desa Mega Timur, Kubu Raya, usai merampas tas milik korbannya.

Personel Polsek Sungai Ambawang bersama warga berhasil menangkap WY (20) dan DN (20) yang ikut merangsek masuk ke dalam hutan pada Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mulanya kedua pelaku spontan membuntuti dua karyawati sebuah swalayan yang baru pulang bekerja pada Senin (2/1/2017) pukul 23.00 WIB.

"Dua orang tersangka sekarang sudah kami amankan. Pelaku menarik tas korban sehingga tali tas milik korban putus," ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Hardik.

Ketika kedua karyawati melintas, spontan WY menantang DN untuk menjambret tas mereka. WY membonceng DN dan berhasil menjambret tas milik satu korbannya.

Warga sekitar lokasi mengetahui perbuatan kedua pelaku dan ikut mengejar, sementar yang lain memberitahukan ke petugas yang berada di Polsek Sungai Ambawang.

Berita Rekomendasi

"Kami langsung turun ke lapangan pelaku masuk ke hutan. Kami kepung dan akhirnya dapat tertangkap dalam waktu sekitar 30 menit," Hardik menambahkan.

Kedua pelaku tidak membawa senjata tajam. Korban keduanya tidak ada yang terluka, cuma tali tasnya saja yang putus ditarik kuat pelaku.

Hingga kini, tas yang dirampas kedua pelaku belum dapat ditemukan. Tas korban berisi SIM, STNK dan sejumlah uang.

"Sampai sekarang tasnya masih kami cari, kemungkinan dibuang waktu dikejar, mungkin ke aliran sungai. Semalam kami telusuri sampai sekarang belum ditemukan," beber Kapolsek Sungai Ambawang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda Beat KB 4461 NK milik pelaku untuk menjambret.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara, Handrik menerangkan.

Masih kata dia, penyidik masih mengembangkan keterangan kedua tersangka karena tak menutup kemungkinan memiliki keterkaitan dengan pelaku-pelaku kejahatan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas