Urine Positif Narkoba, Dua Anggota DPRD Pesawaran Jadi Tersangka
Urine dua anggota DPRD Pesawaran Rama Diansyah dan Yudianto dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamphetamine.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Dusun Penengahan, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Selasa (3/1/2017).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap delapan orang. Dua di antaranya adalah anggota DPRD Pesawaran.
Legislator itu adalah Rama Diansyah (wakil ketua DPRD Pesawaran), dan Yudiyanto.
Enam orang lainnya adalah Hendra Irawan, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun dan Alwi.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sisa sabu, alat hisap.
"Ya benar kami menangkap delapan orang dua di antaranya anggota DPRD," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa malam.
Urine dua anggota DPRD Pesawaran Rama Diansyah dan Yudianto dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamphetamine, zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.
"Dari delapan orang yang kami tangkap, ada tiga orang yang urinenya positif. Yaitu Rama, Yudianto dan Hendra," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Selasa (3/1/2017) malam.
Karena urine positif dan ditemukan barang bukti sisa sabu juga alat isap, Abrar mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk sementara mereka kami jadikan tersangka pengguna narkoba," kata dia.