Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasan Basri Curi Sabun, Mie Instan hingga Pembalut Wanita untuk Tiga Istrinya

Tukul ditangkap saat seorang warga bernama Ahmad Fauzi (26) sedang berjualan makanan gorengan di depan lokasi kejadian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasan Basri Curi Sabun, Mie Instan hingga Pembalut Wanita untuk Tiga Istrinya
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Hasan Basri alias Tukul (30), saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno, Rabu (4/1/2017). TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Hasan Basri alias Tukul (30) berjalan pincang saat digiring oleh petugas menuju ruang Buser Polres Klungkung, Bali, Rabu (4/1/2017).

Pria kurus berkulit gelap itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Klungkung dua hari lalu.

Ia kepergok mencuri pembalut wanita untuk memenuhi kebutuhan tiga istrinya.

Warga Lingkungan Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin itu juga mencuri sabun, krim kecantikan, mie instan, beras, minyak goreng, obat nyamuk, handphone, cincin berlian sampai petasan, makanan ringan, parfum, dan lotion.

Ia menggasak sebuah warung di Jalan Kenyeri, Kelurahan Semarapura Kelod, Klungkung.

"Barang yang saya curi saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pembalut itu saya berikan untuk tiga istri saya," ujarnya dihadapan penyidik dengan suara pelan.

Tukul mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian di warung tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Ia ditangkap saat seorang warga bernama Ahmad Fauzi (26) sedang berjualan makanan gorengan di depan lokasi kejadian.

Saat itu, Ahmad Fauzi mengambil bahan dagangan ke rumah kontrakan yang berada di belakang warung tersebut.

Ia kaget melihat dari luar jendela ada pria berperawakan kecil berada di dalam warung.

Curiga dengan keberadaan orang tersebut, Ahmad Fauzi kemudian berteriak. Tukul pun kabur.

Setelah jejaknya hilang, pelaku justru datang lagi ke TKP untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal.


Tamat sudah, warga dan petugas kepolisian yang saat itu masih berada di seputaran lokasi langsung meringkusnya.

Bak warung, semua barang curian itu memenuhi tiga meja berukuran besar di ruangan Buser Polres Klungkung.

Total barang yang dicuri Tukul bila diuangkan mencapai Rp 8 juta.

"Handphone dan cincin sudah dijual oleh tersangka dan digunakan untuk menghidupi tiga istrinya. Setelah kita interogasi, tersangka memiliki satu istri sah, dan dua istri siri. Barang rumah tangga yang dicurinya pun diberikan kepada ketiga istrinya untuk digunakan sehari-hari," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno.

"Tukul kita tahan, dan kita akan terus mintai keterangan karena ada kemungkinan ia juga melakukan aksinya di tempat lain. Kami jerat diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas