Kapolres Blora: Penggeledahan Rumah Penulis Jokowi Undercover Tak Gaduh
"Tidak ada kegaduhan saat itu, semua berjalan lancar," ujar Kapolres Blora menyoal penggeledahan di rumah penulis Jokowi Undercover.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kapolres Blora AKBP Surisman membenarkan penggeledahan tim Bareskrim Mabes Polri di rumah Bambang Tri Mulyono di Desa Sukorejo, Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2017).
Surisman tidak bisa mengungkapkan secara detail perihal pemeriksaan di rumah penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak sang Pemalsu Jatidiri itu.
"Tidak ada kegaduhan saat itu, semua berjalan lancar. Pastinya ada barang bukti yang dibawa. Prinsipnya kami hanya mendampingi," kata Surisman kepada Tribun Jateng, Kamis (05/12/2016).
Menurut Surisman, pascapenangkapan Bambang hingga berujung penggeledahan di rumah keluarganya, tak ada gejolak di masyarakat. Tak ada juga penjagaan khusus polisi di rumah keluarga Bambang.
Baca: Keseharian Penulis Jokowi Undercover Menurut Cerita Keluarga
Baca: Selayang Pandang Bambang Tri, Penulis Jokowi Undercover
Baca: Mengenal Bambang Tri Mulyono, Penulis Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono dan karyanya, Jokowi Undercover. Mabes Polri menahan Bambang di rumah tahanan Polda Metro Jaya usai disangka dalam dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA. DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
"Semua berjalan kondusif, jadi tak ada penjagaan. Meski demikian kami tetap memonitor perkembangannya," Surisman menambahkan.
Sat Reskrim Polres Blora ikut mendampingi tim Bareskrim Mabes Polri pimpinan AKBP Suprana menggeledah rumah Bambang.
Dari rumah tersangka polisi mengamankan sebanyak 26 item terdiri dari buku, sim card, telepon seluler, buku tabungan berikut ATM, bukti transfer dan beberapa dokumen.
Kegiatan penggeledahan dan pengamanan barang bukti di rumah Bambang disokong personel Unit Cybercrime Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng.
Penggeledahan ini menindaklanjuti LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016, Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016, Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017, Sprint Sita Nomor : Sp.Sita/447/XII/2017/Dit Tipidum, 27 Des 2016; dengam tersangka BAMBANG TRI MULYONO Bin SURADI.
Penggeledahan disaksikan istri tersangka yaitu Desi Purnawati, kakak tersangka Bambang Sadono dan Kepala Desa Sukorejo Susilo. Selama penggeledahan ada proses dokumentasi foto atau video.