Ketua RT Jadi Tersangka Pengeroyokan Maling di Bawah Umur Hingga Tewas
Ketua RT di Batu Aji dianggap lalai karena membiarkan warganya main hakim sendiri terhadap dua pencuri di bawah umur sampai tewas.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Forum RT dan RW Batu Aji berunjuk rasa menuntut Wali Kota Batam HM Rudi memberikan payung hukum kepada ketua RT yang ditangkap karena mengeroyok dua pencuri.
Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika mengatakan penetapan ketua RT sebagai tersangka pengeroyokan karena tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Ketua RT bersama kelima orang rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok sehingga mengakibatkan orang meninggal.
"Sebagai ketua RT dia tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Karena dia dan lima orang rekannya sudah melakukan pengeroyokan," ungkap Helmy, Kamis (5/1/2017).
Seharusnya, ketua RT melerai warganya mengeroyok pencuri kendaraan bermotor tapi malam membiarkan mereka main hakim sendiri.
Dua pencuri yang tewas usai dikeroyok warga masih dibawah umur. Sehingga para pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.