Bawa Emas Batangan 800 Gram Ibu Ini Ditahan, Ternyata Ini Sebabnya
Selain emas, polisi amankan uang Rp 340 ribu, tiga unit handphone merk Nokia, satu buah buku tulis, dua buku nota kontan dan satu buku tulis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG – Nasib malang dialami RS (52), wanita paruh baya ini terpaksa diberhentikan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Sepauk, Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Rabu (4/1/2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Warga Desa Landau Panjang Kecamatan Sepauk ini kedapatan membawa beberapa emas batangan diduga hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Usai RS diberhentikan, personel kami melakukan pemeriksaan. RS digeledah dan ditemukan barang bukti emas-emas batangan,” ungkap Kabag Ops Polres Sintang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Haryanto, Jumat (6/1/2017) siang.
Barang bukti emas terdiri dari empat batang emas dan dua logam emas yang ditaksir total seberat 800 Gram.
Selain emas, personel juga menemukan uang tunai senilai Rp 340 ribu, tiga unit handphone merk Nokia, satu buah buku tulis, dua buku nota kontan dan satu buku tulis.
“Modus operandi RS ini melakukan aktivitas PETI bersama beberapa anak buahnya. Hasil penambangan berupa bongkahan batu dihaluskan jadi butiran pasir,” jelasnya.
Butiran pasir tersebut lantas dicampur air raksa guna pisahkan emas dan pasir. Selanjutnya, emas yang sudah terpisah dilas agar padat menjadi bentuk batangan emas.
Kabag Ops menambahkan RS beserta barang bukti telah diamankan dan meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sintang guna proses penyelidikan lanjutan.
“RS bisa dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya.