Begini Kronologis Percobaan Perkosaan oleh Oknum Satpol PP Kubu Raya
Agar mau mengeluarkan penyetrum portable dan bagian badan korban distrum di sekitar perut dan pinggang agar mau melayani
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Tito Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya berinisal AS (28), ditangkap personel Polsek Sungai Raya, atas dugaan telah melakukan aksi kejahatan seksual terhadap seorang mahasiswi, S (bukan inisial sebenarnya).
Kapolsek menguraikan kronologis peristiwa pahit yang sempat dialami korban.
Waktu itu tersangka AS memergoki S (korban) tengah bersama teman prianya, W di dalam sebuah mobil Toyota Yaris, di depan Gedung Pramuka, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, pada Selasa (1/11/2016) dini hari.
"Katanya mereka berdua itu lagi berkelahi. S dan W ini dipergoki sama AS, oknum personel Satpol PP Kubu Raya, saat itu AS ini sedang piket, namun tidak mengenakan pakaian dinas, jadi pakaian biasa," ujarnya.
Saat memergoki keduanya, W saat itu diminta AS untuk keluar dari mobil sementara korban masih di dalam mobil Yaris merah.
"Kamu ngapain di situ, sudah jam segini. Terus kata si W, 'Ndak ada ngapa-ngapain bang', AS kemudian mengatakan, 'Ya sudah, untuk uang tutup mulut, sinilah uangmu," ucap Kapolsek menirukan percakapan W dan AS.
W kemudian merogoh saku belakang celananya mengambil dompet dan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya.
W mengeluarkan semua uang dari dalam dompetnya, yang isinya hanya Rp 250 ribu.
Uang itu langsung diserahkannya kepada AS, namun AS kemudian mengatakan uang sebanyak itu masih kurang, AS beralasan bahwa teman-temannya di pos ada sekitar sepuluh orang.
"Ini kurang, soalnya teman-teman saya di pos ada sekitar sepuluh orang. Ya sudah, sini Hp mu aku tahan dulu, nanti kamu cari uang ke sana dulu," ucap Kompol Abdullah menirukan ucapan tersangka AS.
W kemudian menyanggupi mencari uang yang diminta, namun AS sebelumnya meminta tukaran mobil.
Mobil yang digunakan AS sebelumnya, yakni Avanza Putih dibawa oleh W untuk mencari uang sementara mobil Toyota Yaris merah, tetap di lokasi tersebut.
"Dicarilah uang ini oleh si W, tapi mereka tukaran mobil. AS inikan menggunakan mobil Avanza putih dan W inikan bawa Yaris merah, jadi W ini pakai mobil oknum Satpol PP ini, dan si oknum Satpol PP ini nahan mobil Yaris merah milik W," urai Kapolsek.
W akhirnya pergi mencari uang ke sekitar Jalan Sungai Raya Dalam, di kawasan RSUD Sudarso, namun tak menemukan pinjaman.
Sekitar pukul 04.00 subuh, tersangka AS dan W janjian kembali bertemu di sekitar depan Hotel Dangau, di Jalan A Yani II.
"Akhirnya W bilang,'Ndak ada nih bang, kalau ndak ada besok pagi aja, pokoknya besok pagi ada. Kata si AS menjawab 'Ayo ke sana lagi, depan Gedung Pramuka lagi'," jelas Kapolsek.
Kemudian ketiganya berkumpul kembali ke tempat semula bertemu.
"Disitu, disitalah SIM sama KTP-nya S oleh tersangka AS, tak lama AS mengatakan 'Oh kamu orang daerah sana ya, komandan saya juga orang sana, ayo ikut saya' begitu kata AS kepada korban," ujarnya.
Saat itu, W dan AS sudah bertukar mobil.
W kemudian diminta AS menunggu di depan Gedung Pramuka sedangkan korban dibawa AS ke sekitar lebih ke dalam kawasan depan Gedung Pramuka untuk kemudian diminta masuk ke dalam mobil Avanza putih yang dibawa si AS.
Setelah masuk ke dalam Avanza, AS kemudian mengatakan kepada S, bahwa komandannya ada di Kantor Bupati Kubu Raya.
"Dia bilang 'Komandan saya ada di kantor bupati'. Pergilah ke kantor bupati, ke halaman belakang kantor bupati. Keluarlah AS, melihat dan kemudian kembali lagi sambil mengatakan 'Oh rupanya komandan saya ndak ada' katanya begitu ke S," papar Kapolsek.
Kemudian AS bilang ke S, ' Saya ndak mau apa-apa, saya cuma mau kamu' katanya begitu.
Mendengar ucapan tersangka AS seperti itu, korban kemudian mengatakan 'Jangan apa-apain saya bang, mending minta uang saja sama si W'.
"AS kemudian menjawab 'Ndak, soalnya punya saya sudah hidup duluan' katanya seperti itu. Setelah itu, karena korban ini ndak mau, AS kemudian memaksa dan bahkan mengeluarkan alat penyetrum portable miliknya. Di setrumlah korban ke bagian tubuh, di bagian badan semuanya, ya sekitar perut dan pinggang. Berkali-kali, supaya korban mau," ungkap Kapolsek.
Tersangka AS terus memaksa korban agar mau melayani kemauannya namun, korban tetap bersikeras tak mau menuruti kemauan tersangka AS.
Korban yang mengenakan rok, terus dipaksa tersangka AS, hingga tersangka benar-benar akan melakukan hubungan badan.
Namun, upaya tersangka gagal, lantaran korban berusaha menahan dan menutup bagian bawah tubuhnya dengan tangan.
"Setelah gagal melakukan itu, korban kemudian dicium AS, dan dikembalikan ke temannya berinisial W yang menunggu di depan Gedung Pramuka," ungkap Kapolsek.
Setelah peristiwa tersebut, korban sempat mau melaporkan kejadian yang dialaminya.
Namun, korban enggan memberitahukan kepada orangtuanya, sehingga sekitar sebulan setelah kejadian barulah korban melapor bersama orangtuanya, pada Senin (5/12/2016).
"Korban itu ndak mau memberitahukan kepada orangtuanya. Akhirnya sebulan setelah kejadian baru melaporkan ke Polsek Sungai Raya," jelas Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, Ipda Saifuddin menambahkan, tersangka AS memperdaya korban menggunakan alat penyetrum sehingga pihaknya, langsung mengamankan alat tersebut saat menangkap AS.
"Jadi pelaku memperdaya korban dengan alat setrum tersebut, sudah kami sita. Kasus ini sudah masuk tahap 1, sebentar lagi tahap 2. Kemudian barang bukti lain kami amankan juga mobil Avanza putih yang digunakan, terus Hp yang sempat ditahan tersangka AS juga sudah diamankan, termasuk juga pakaian korban," paparnya.
Mobil Toyota Avanza putih yang dikendarai oleh tersangka AS, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata merupakan mobil yang disewanya dari sebuah rental penyewaan mobil.
"Saksi yang sudah kami periksa, selain saksi korban, teman korban berinisial W, dan pemilik mobil rental Avanza putih berinisial I, kemudian orang yang sempat diminta tersangka AS menjual Hp milik korban (iparnya tersangka AS) berinisial F, itu juga kami periksa. Jadi Hp ini baru dipegangnya, belum diapa-apakan," jelas Kapolsek.
Selain itu, ada satu orang saksi yang juga pihaknya telah periksa yakni Z, orang yang memberitahukan melalui SMS kepada AS, bahwa ada mobil yang mencurigakan berhenti lebih dari satu jam, sehingga AS bisa sampai ke tempat tersebut.
Z mengirimkan pesan singkat kepada AS, memberitahukan ada mobil merah yang parkir di kawasan depan Gedung Pramuka.
"Z ini honorer juga, dia menghubungi AS dengan SMS 'Ini ada mobil (mencurigakan) sudah lama sekitar satu jam berhenti di depan Gedung Pramuka, barulah meluncur AS dari arah Jl Purnama menuju ke Gedung Pramuka, dengan pakaian biasa bukan pakaian dinas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.