Cerai dari Istri, Pedagang Cuangki Cabuli 4 Bocah Laki Belasan Tahun
Seorang pedagang cuanki di Kota Bandung ditangkap setelah mencabuli dan menyodomi empat bocah laki-laki.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pedagang cuanki di Kota Bandung ditangkap setelah mencabuli dan menyodomi sejumlah bocah laki-laki.
PP tercatat sebagai warga Kampung Kuang, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupateng Garut. Polisi sudah menahannya di rumah tahanan Polrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya pria berusia 43 tahun itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ia dikenakan pasal 82 UU I nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
PP mengakui semua perbuatannya. Ia nekat menyodomi sejumlah bocah laki-laki setelah bercerai dengan istrinya.
"Saya juga tidak tahu kenapa bisa seperti ini. Saya tidak ada kelainan, cuman tiba-tiba saya jadi ingin," kata PP kepada wartawan.
PP sudah melakukan perbuatannya terhadap beberapa bocah berusia belasan tahun di tempat dan waktu berbeda. Empat bocah laki-laki jadi korban, yaitu AZ (13), YD (12), AP (11), dan KL (12).
"Ada yang di sekolah waktu mau kemah, ada juga yang di tempat kontrakan saya," kata PP seraya menyebut keempat bocah yang menjadi korbannya itu sudah lama dikenalinya, Jumat (6/1/2017).
PP mengakui para korbannya selalu diber makan bakso cuanki miliknya. Mereka juga mendapat uang usai
PP mencabulinya.
"Biasanya saya kasih uang Rp 5 ribu," kata PP.
PP ditangkap Unit PPA Polrestabes Bandung setelah keluarga korban melaporkan perbuatannya pada Selasa (3/1/2017).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris, mengatakan penangkapan terhadap PP setelah keluarga korban melapor.
PP dilaporkan telah mencabuli dan menyodomi seorang korban di rumah kontrakannya di Jalan Tubgasu Ismail,Kelurahan Sekeloan, Kecamatan Coblong, Rabu (28/12/2016) pukul 19.40 WIB.
"Tersangka melakukan perbuatannya setelah mengundang korban datang ke rumah kontrakannya," kata Yoris di Polrestabes Bandung.
Awalnya, PP hanya menyuguhkan barang dagangannya kepada korban secara gratis. Lantas PP mengajak korban tidur bersama di ruang tidur rumah kontrakannya. Di sana ia mencabuli korbannya.
"Tersangka mencabuli korban dan memaksanya berbuat tidak senonoh," kata Yoris.
Tak puas, tersangka kemudian menyodomi korban hingga merasa kesakitan. Lantas tersangka memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban setelah keinginannya terpenuhi.
"Ternyata ada empat bocah laki-laki yang juga menjadi korban. Mereka berusia 11 tahun sampai 12 tahun. Kasus ini masih kami dalami apakah ada korban lainnya," kata Yoris.