Nelayan Cantrang Masih Berutang di Bank, Begini Solusi Pemprov Jateng
Kebijakan larangan alat tangkap cantrang atau pukat harimau dan sejenisnya awalnya diberlakukan pada 2015.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kebijakan larangan alat tangkap cantrang atau pukat harimau dan sejenisnya awalnya diberlakukan pada 2015.
Lantaran nelayan belum siap, kebijakan ditunda hingga 2016 lalu. Sehingga cantrang masih digunakan hingga akhir 2016.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun memberikan toleransi untuk penggunaan cantrang untuk menangkap ikan hingga enam bulan atau Juni 2017.
Sekama masa transisi nelayan diharapkan dapat menggantinya dengan alat tangkap yang diperbolehkan pemerintah karena dinilai ramah lingkungan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Lalu M Syafeiadi, menyatakan pemerintah akan membantu mendata nelayan dan usaha perikanan yang terkena imbas larangan penggunaan cantrang.
Data tersebut akan diserahkan ke pihak perbankan yang akan melakukan pendampingan pendanaan.
"Kami tengah mendata terkait jumlah riil nelayan dan pengrajin tali tambang atau usaha perikanan. Sehingga semua bisa dicarikan solusinya terutama pendanaan," kata Lalu di Brebes, Kamis (5/1/2017).
Pihaknya akan mengoptimalkan waktu yang ada untuk membantu para nelayan.
Sehingga, semua nelayan cantrang terutama di Brebes sudah mendapatkan keringanan kredit di bank yang nantinya digunakan untuk mengganti alat tangkap.
"Dalam waktu enam bulan ini kami optimalkan sehingga nelayan dapat terus melaut dan menafkahi keluarganya," ucap dia.
Para nelayan tetap bisa mendapat pembiayaan untuk mengganti alat tangkap, meski utang di bank belum lunas. Dengan begitu, kata dia, nelayan cantrang dan usaha perikanan lain tidak tercekik angsuran kredit.
"Kami sudah bekerjasama dengan bank- bank untuk memberikan kredit kepada nelayan. Tentunya dengan bunga rendah. Itu disebut kredit khusus nelayan," jelas Lalu.
Untuk bunga bank, ia belum bisa menyebut angka pasti, begitu juga angka kredit yang boleh diberikan kepada nelayan, karena pihak bank masih menghitungnya.