Usai Diamuk Massa, Jambret Diikat di Tiang sebelum Diserahkan ke Polisi
Jambret yang diikat warga di tiang sudah diserahkan ke Polres Bengkong. Ia nyaris tewas diamuk massa.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi sudah memeriksa Rudi Albert, jambret yang diikat warga Bengkong. Hasil pemeriksaan pelaku sudah beberapa kali menjambret di wilayah itu.
Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa mengatakan pelaku menyasar ibu-ibu dan wanita muda yang lengah. "Ini aksi keempat, namun dia gagal," ujar dia, Minggu (8/1/2017).
Pelaku biasanya mengintai korban yang melintas di jalan yang sepi. Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban Rudi agar segera membuat laporan ke Polsek Bengkong.
"Dua laporan polisi sudah ditemukan, dua lagi belum. Makanya, kalau ada yang pernah menjadi korban untuk membuat laporannya," imbau Harefa.
Penyidik menjerat pelaku pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan cara kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Warga menangkap pelaku pada Rabu (4/1/2017) lalu. Korban sempat diamuk masa lantaran kedapatan menjambret di wilayahnya.
Warga yang geram menghukum pelaku dengan mengikatnya disebuah tiang, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Bengkong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.