Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pecatan Polri Penembak Jodi Sempat Kritis dan Dinyatakan Gila

S, pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin dikenal sebagai bandar narkoba lintas provinsi.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pecatan Polri Penembak Jodi Sempat Kritis dan Dinyatakan Gila
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin berhasil ditangkap Polresta Pekanbaru di Padang Panjang, Sumatera Barat. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - S, pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin dikenal sebagai bandar narkoba lintas provinsi.

Disergap pada Mei 2015 silam, S nekat terjun dari lantai delapan Hotel Arya Duta, Pekanbaru.

Saat itu S dinyatakan kritis dan mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Riau.

Dalam prosesnya, kasus hukum S dibantarkan karena S dinyatakan tidak bisa diperiksa.

S yang mantan personel di Polres Rohil ini bahkan juga dinyatakan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru pada tahun 2012 lalu saat ia masih aktif sebagai anggota polisi.

Namun ia kemudian disersi karena tidak pernah masuk dinas sampai akhirnya dipecat.

Berita Rekomendasi

Beberapa kali dalam pemberitaan Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network) lewat konfirmasi Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, disebutkan kondisi S begitu parahnya.

Pasca melompat dari lantai delapan Hotel Arya Duta, sendi pinggul lepas, lutut lepas, tulang mata kaki lepas, kepala terbentur.

Dengan kenyataan itu, S diprediksikan akan cacat permanen.

Terlebih S disebut juga sering mengigau.

Karena S sempat dinyatakan gila dan proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan, sejak saat itu pemberitaan terkait S tidak pernah muncul lagi.

Sampai akhirnya pada Sabtu (7/1/2017) terjadi penembakan di Jalan Hasanuddin yang dilakukan S.

Kurang dari 24 jam Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin, Pekanbaru.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas