Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Kadis Rp 400 Juta, Kepsek Rp 180 Juta, Misteri Rp 3 Miliar di Kamar Anak Sri Hartini Terkuak?

Tarif yang diduga dipatok untuk promosi jabatan eselon IV-II, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Daftar ini bakal bikin ternganga.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Tarif Kadis Rp 400 Juta, Kepsek Rp 180 Juta, Misteri Rp 3 Miliar di Kamar Anak Sri Hartini Terkuak?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten Sri Hartini keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai diperiksa, Sabtu (31/12/2016). Sri Hartini ditahan KPK diduga terlibat kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai harga tarif promosi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

Tarif yang diduga dipatok untuk promosi jabatan eselon IV-II, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

"Kami menggunakan masukan informasi dari daerah dalam rekomendasi itu. Kami masih mau mengecek kebenarannya, sebelum nanti memberikan rekomendasi," kata Ketua KASN, Sofian Effendi, di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016) lalu.

Sofian menyebut tarif untuk eselon II SKPD dimulai dari Rp 80 juta hingga Rp 400 juta.

Eselon III golongan A bertarif Rp 40-80 juta dan golongan B bertarif Rp 30 juta.

Sementara eselon IV golongan A bertarif Rp 15 juta dan golongan B bertarif Rp 10 juta.

Selain itu, lelang jabatan diberikan kepada petugas TU di Puskesmas, yang dipatok tarif Rp 5 juta-Rp 15 juta.

Berita Rekomendasi

Jabatan tetap atau tidak mutasi bertarif Rp 10 juta-Rp 50 juta.

Tarif jabatan ini juga berlaku untuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemda Klaten.

Untuk eselon II atau kepala dinas bertarif Rp 400 juta, eselon III kepala seksi dan bidang bertarif Rp 100 juta-Rp 150 juta, dan eselon IV bagian subbag dan kepala seksi bertarif Rp 25 juta.

Kepala UPTD diberi tarif Rp 50 juta-Rp 100 juta dan TU UPTD bertarif 25 juta. Lelang jabatan ini juga dibuka untuk kepala SD dan SMP serta jajaran TU SD dan SMP.

Untuk tarif kepala SD diberi tarif Rp 75 juta-Rp 125 juta dan TU SD bertarif Rp 30 juta, kepala SMP bertarif Rp 80 juta-Rp 150 juta dan TU SMP bertarif Rp 35 juta.

"Bayangkan kalau kepala sekolah saja nyogok, ini merusak moral," kata Sofian.

Selain itu, jabatan fungsional tertentu, seperti guru mutasi dalam kabupaten, dikenai tarif Rp 15-150 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas