Tarif Kadis Rp 400 Juta, Kepsek Rp 180 Juta, Misteri Rp 3 Miliar di Kamar Anak Sri Hartini Terkuak?
Tarif yang diduga dipatok untuk promosi jabatan eselon IV-II, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Daftar ini bakal bikin ternganga.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri sumber uang Rp 3 miliar yang disita dari lemari kamar Andy Purnomo.
Apakah misteri penemuan uang tersebut sudah terjawab dengan keberadaan daftar tarif dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai harga tarif promosi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
Simak daftar tarif selengkapnya di akhir berita ini.
Siapa Andy Purnomo?
Andy adalah anak pertama dari tersangka Bupati Klaten Sri Hartini sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Klaten.
"Perlu dilihat lebih jauh uang milik siapa dan perlu dicocokkan dengan info yang ada. Apakah bila ditemukan kamar anak bupati apakah otomatis anak bupati (terlibat) sehingga nanti bisa menentukan peran yang lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (9/1/2016).
Febri Dianayah mengungkapkan jika dilihat dari perspektif penerima akan ditelusuri kemungkinan pihak lain yang menerima. Sementara dari perspektif pemberi, akan terus didalami pihak-pihak lain yang terlibat.
"Dari perspektif penerima ada pihak yang lain menerima dan dari perspektif pemberi terus didalami siapa lagi pihak-pihak lain yang terlibat," kata dia.
Selain uang tersebut, penyidik juga menyita uang Rp 200 juta dari rumah Sri Hartini.
Dua rumah yang digeledah adalah kediaman pribadi dan rumah dinas.
Sementara empat lokasi yang digeledah adalah kantor bupati, Badan Kepegawaian Daerah, inspektorat dan rumah seorang saksi.
Turut pula disita sejumlah dokumen.
Sebelumnya, Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Penangkapan tersebut terjadi dua lokasi yakni di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016.
Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.
Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp76,6 juta dan 2.035 Dolar Singapura atau setara Rp18,9 juta di dompet.
Sementara dari rumah Sukarno, selain mengamankan pemilik rumah, juga disita barang bukti uang sebanyak 80 juta.
Temuan uang sejumlah Rp2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di di lingkungan Pemkab Klaten.
Uang tersebut tidak berasal dari satu orang dan bukan untuk suap satu jabatan.
Pemkab Klaten sendiri dalam dua bulan terakhir tengah disibukkan dengan proses pengisian jabatan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dan Pemkab Klaten setidaknya melakukan pengisian jabatan berupa promosi dan mutasi sebanyak 850 jabatan eselon 2, 3 dan 4.
Adalah Kasi SMP Dinas Pendidikan Suramlan yang berperan sebagai pengepul uang-uang sogokan untuk sang bupati.
Rencananya sang bupati, Sri Hartini, akan melakukan pelantikan dan pengukuhan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang rencananya digelar pada Jumat (30/12/2016) malam.
Namun, agenda tersebut ditunda lantaran sang bupati terjaring OTT tim KPK karena dugaan menerima suap miliaran rupiah terkait pengisian jabatan tersebut.
Sri Hartini dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP joPasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Suramlan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar tarif yang mengejutkan
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai harga tarif promosi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
Tarif yang diduga dipatok untuk promosi jabatan eselon IV-II, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami menggunakan masukan informasi dari daerah dalam rekomendasi itu. Kami masih mau mengecek kebenarannya, sebelum nanti memberikan rekomendasi," kata Ketua KASN, Sofian Effendi, di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016) lalu.
Sofian menyebut tarif untuk eselon II SKPD dimulai dari Rp 80 juta hingga Rp 400 juta.
Eselon III golongan A bertarif Rp 40-80 juta dan golongan B bertarif Rp 30 juta.
Sementara eselon IV golongan A bertarif Rp 15 juta dan golongan B bertarif Rp 10 juta.
Selain itu, lelang jabatan diberikan kepada petugas TU di Puskesmas, yang dipatok tarif Rp 5 juta-Rp 15 juta.
Jabatan tetap atau tidak mutasi bertarif Rp 10 juta-Rp 50 juta.
Tarif jabatan ini juga berlaku untuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemda Klaten.
Untuk eselon II atau kepala dinas bertarif Rp 400 juta, eselon III kepala seksi dan bidang bertarif Rp 100 juta-Rp 150 juta, dan eselon IV bagian subbag dan kepala seksi bertarif Rp 25 juta.
Kepala UPTD diberi tarif Rp 50 juta-Rp 100 juta dan TU UPTD bertarif 25 juta. Lelang jabatan ini juga dibuka untuk kepala SD dan SMP serta jajaran TU SD dan SMP.
Untuk tarif kepala SD diberi tarif Rp 75 juta-Rp 125 juta dan TU SD bertarif Rp 30 juta, kepala SMP bertarif Rp 80 juta-Rp 150 juta dan TU SMP bertarif Rp 35 juta.
"Bayangkan kalau kepala sekolah saja nyogok, ini merusak moral," kata Sofian.
Selain itu, jabatan fungsional tertentu, seperti guru mutasi dalam kabupaten, dikenai tarif Rp 15-150 juta.
Serta lelang jabatan pratama, termasuk tiga nominasi dan terpilih, Rp 75 juta-Rp 300 juta.
Dia menyebut laporan ini didapat dari masyarakat, bahkan ada pula yang berupa edaran yang dibagikan kepada masyarakat.
Di brosur tersebut terdapat tulisan nomor kontak yang dapat dihubungi. KASN, kata Sofian, berencana menggandeng KPK untuk menelusuri daftar tarif kongkalikong jual-beli jabatan ini.
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akan melantik ratusan pejabat struktural di Pemkab Klaten.
Sebab, dampak dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Bupati Klaten, Sri Hartini, ratusan pejabat batal dilantik.
"Yang di Klaten karena kejadian tindak pidana, maka tadi pagi (Jumat kemarin) kita urus, Pak Sekda (Sekda Jateng, Sri Puryono) sudah ke sana, semua sudah setuju, semua sudah siap (dilantik)," katanya.
Jumat pagi, Sekda Provinsi Jateng, Sri Puryono, menghadiri rapat koordinasi bersama Pemkab Klaten di ruang Rapat B2 Setda Klaten.
Dalam rapat itu, Sri Puryono menyampaikan, Pemkab Klaten bersiap untuk mengukuhkan SOTK yang baru di tahun 2017, setelah penunjukan Wakil Bupati, Sri Mulyani, sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
Dalam periode transisi tersebut, Sri Puryono melarang PNS, khususnya kalangan pejabat di Klaten, untuk ke luar kota.
Pasalnya pengukuhan SOTK dapat dilakukan sewaktu-waktu. "Jangan keluar kota dulu, hp siaga 24 jam," ujarnya.
Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai Plt Bupati, Sri Mulyani menyatakan, bakal merombak SOTK 2017.
Hal tersebut menyusul gagalnya pengukuhan dan pelantikan SOTK, sepekan sebelumnya, gara-gara Bupati nonaktif Sri Hartini ditangkap KPK.
Rencananya setelah adanya mandat sebagai Plt Bupati, Sri Mulyani akan mengebut proses pengukuhan SOTK 2017. Pasalnya hingga sepekan ini organisasi Pemkab Klaten jalan ditempat.
Meski akan dilanjutkan, namun SOTK yang berjalan terdapat sedikit perubahan. Sri Mulyani hanya akan melakukan pengambilan sumpah jabatan tanpa pelantikan.
"Nanti hanya akan ada pengukuhan (dalam SOTK baru). Untuk pelantikan akan dilakukan selanjutnya," katanya.
HARGA KURSI PEJABAT KLATEN
Eselon II (tergantung SKPD) : Rp 60 juta-Rp 400 juta
Eselon III golongan A : Rp 40 juta-Rp 60 juta.
Eselon III golongan B : Rp 30 juta
Eselon IV golongan A : Rp 15 juta
Eselon IV golongan B : Rp 10 juta
Tata Usaha (TU) Puskesmas : Rp 5 juta-Rp 15 juta
Jabatan tetap (tidak mutasi)/(tertentu) : Rp 10 juta-Rp 50 juta
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) : Rp 50 juta-Rp 100 juta
TU UPTD : Rp 25 juta
Kepala SD : Rp 75 juta - Rp 125 juta
TU SD : Rp 30 juta
Kepala SMP : Rp 80 juta - Rp 150 juta
TU SMP : Rp 35 juta
Guru mutasi (dalam kabupaten) : Rp 15 juta-Rp 60 juta
Lelang jabatan pratama (masuk tiga nominasi dan terpilih) : Rp 75 juta-Rp 300 juta
Khusus Dinas Pendidkan
1. Eselon II (kepala dinas) : Rp 400 juta
2. Eselon III (sekretaris dan bidang) : Rp 100 juta -Rp 150 juta
3. Eselon IV (subbag dan kasi) : Rp 25 juta. (Tribunnews/Tribun Jateng cetak)