Backlog Rumah di Tanjung Selor Tembus 60 Persen
Rasio kebutuhan rumah dengan jumlah penduduk di ibu kota Kalimantan Utara, Tanjung Selor, masih jauh dari cukup.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Rasio kebutuhan rumah dengan jumlah penduduk di ibu kota Kalimantan Utara, Tanjung Selor, masih jauh dari cukup.
Rahmat Wahyula, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kaltara, menyebutkan, masih 60 persen penduduk Tanjung Selor belum memiliki hunian pribadi.
Mereka yang belum memiliki hunian pribadi sebagian besar didominasi pegawai negeri sipil dan pekerja sektor swasta. Rata-rata mereka masih mengandalkan rumah sewa dan dinas.
"Perlu diingat kalangan PNS dan pekerja swasta ini dalam kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," kata Rahmat saat disua Tribun Kaltim di kantornya, Selasa (10/1/2017) pukul 12.00 Wita.
Rahmat Wahyula, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kalimantan Utara, saat ditemui Tribun Kaltim di kantornya, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Selasa (10/1/2017). TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Peluang kebutuhan rumah yang tinggi sebut Rahmat mestinya dimanfaatkan pengembang bekerja sama dengan pemerintah membangun KPR FLPP. Apalagi ada program Sejuta Rumah yang digulirkan Presiden Joko Widodo.
"Jadi ada beberapa program stimulan yang bisa dilakukan. Itu tergantung kreasi dari developer," ujar Rahmat.
RUMAH TAPAK - Tampak rumah tapak di Perumahan Korpri, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Melalui KPR FLPP harga jual rumah bisa ditekan. Sebab prasarana umum dibiayai dan disediakan pemerintah. Komponen prasarana umum memberi andil 30 persen nilai jual rumah.
"Ketika prasarana umum (PSU) tidak disediakan pemerintah, harga rumah pasti mahal. Nilainya bisa ditekan jika PSU-nya disediakan pemerintah. Jadi betul-betul pengembang hanya konsen menjual lahan dan bangunan," ia menjelaskan.
Penyediaan lahan bisa di-sharing karena pemerintah turun menggarap prasarana ruang terbuka hijau, sarana pendidikan, rekresasi dan olahraga, rumah ibadah, sarana utulitas drainase dan penerangan, dan air bersih.