Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Pelajar SMP Dilaporkan Polisi

Tersangka JB melakukan pencabulan terhadap HN yang juga rumahnya berada satu kampung di Keputuh

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cabuli Bocah Usia 4 Tahun,  Pelajar SMP Dilaporkan Polisi
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perbuatan yang dilakukan JB (14), asal Keputih Surabaya ini sudah diluar kewajaran dan membuat para orangtua waspada.

Bocah yang masih tercatat sebagai pelajar di sebuah SLTP di Surabaya ini melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 4 tahun.

Tersangka JB melakukan pencabulan terhadap HN yang juga rumahnya berada satu kampung di Keputuh.

Pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada 24 Desember 2016.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, awal mula kejadian ini saat HB dan HN bersama-sama bermain bola di sebuah lapangan di dekat rumahnya.

Saat asyik bermain bola, kata Bayu, tersangka JB tiba-tiba menghampiri korban dan mengajaknya untuk ke tepi lapangan.

BERITA TERKAIT

Ajakan tersebut disanggupi korban dengan berjalan beriringan ke tepi lapangan.

"Begitu sampai di tepi lapangan, tersangka JB tiba-tiba memukul pantat korban. Kemudian tersangka menurunkan celana korban dan disuruh nungging. Selanjutnya terjadi pencabulan," kata Bayu di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (10/1/2016).

Akibat pencabulan yang dilakukan tersangka, korban sampai merasa kesakitan.

Tapi, saat di lokasi kejadian tidak berani lantaran takut dengan tersangka yang memberi ancaman.

Setelah bermain bola dan pulang ke rumah, akhirnya pencabulan tersebut diketahui orangtua korban.

Orangtua korban terkejut dengan anaknya yang mengeluh rasa sakit di bagian alat vital dan anusnya.

Korban akhirnya bercerita jika dicabuli oleh tersangka JB.

Tidak termia anaknya dicabuli, akhirnya orangtua korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, 24 Desember 2016.

Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya turun tangan.

Tersangka JB akhirnya diamankan di rumahnya dan dibawa ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan.

Bayu menuturkan, tersangka JB mengakui melakukan pencabulan terhadap korban yang balita namun karena tesangka masih di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan.

"Tersangka dikembalikan ke orangtuanya, tapi penyidikan kasus ini tetap jalan. Kemungkinan nanti polisi akan melibatkan Bapas dan Pemkot Surabaya guna melakukan bimbingan dan pendampingan, kerane tesangka masih anak-anak," pungaks Bayu.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas