Polda Lampung Tutup Dua Perusahaan Penyiaran Ilegal
Kedua perusahaan itu melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Telekomunikasi
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek dua perusahaan penyiaran ilegal.
Dua perusahaan itu berada di Bandar Lampung dan Metro.
Polisi juga menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka.
Dua perusahaan itu adalah PT LC TV di Bandar Lampung dan PT MM TV di Metro.
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengutarakan, kedua perusahaan itu tidak memiliki izin penyiaran.
“Kedua perusahaan itu memang berbadan hukum tapi mereka tidak mengantongi izin penyiaran dan tidak tidak memiliki izin dalam memiliki perangkat telekomunikasi,” ujar dia, Selasa (10/1/2017).
Menurut dia, kedua perusahaan itu melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Telekomunikasi.
Polisi pun menetapkan kedua pemilik perusahaan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial NDR, pemilik LC TV dan YYN, pemilik MM TV.
Ferdyan mengutarakan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya dibawah lima tahun dan bersikap kooperatif.