Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Lampung Tutup Dua Perusahaan Penyiaran Ilegal

Kedua perusahaan itu melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Telekomunikasi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Lampung Tutup Dua Perusahaan Penyiaran Ilegal
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek dua perusahaan penyiaran ilegal. Dua perusahaan itu berada di Bandar Lampung dan Metro. Polisi juga menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek dua perusahaan penyiaran ilegal.

Dua perusahaan itu berada di Bandar Lampung dan Metro.

Polisi juga menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka.

Dua perusahaan itu adalah PT LC TV di Bandar Lampung dan PT MM TV di Metro.

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengutarakan, kedua perusahaan itu tidak memiliki izin penyiaran.

“Kedua perusahaan itu memang berbadan hukum tapi mereka tidak mengantongi izin penyiaran dan tidak tidak memiliki izin dalam memiliki perangkat telekomunikasi,” ujar dia, Selasa (10/1/2017).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, kedua perusahaan itu melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Telekomunikasi.

Polisi pun menetapkan kedua pemilik perusahaan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial NDR, pemilik LC TV dan YYN, pemilik MM TV.

Ferdyan mengutarakan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya dibawah lima tahun dan bersikap kooperatif.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas