Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos PT Multigrafindo Harus Ditahan Jika Terbukti Menadah Barang Curian

LBH Medan mendesak polisi menahan bos PT Multigrafindo Mandiri apabila terbukti menadah barang curian sisa papan reklame.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bos PT Multigrafindo Harus Ditahan Jika Terbukti Menadah Barang Curian
Tribun Medan/Array A Argus
Dua PNS di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemerintah Kota Medan, Rikardo Gurning (38) dan Abram Vincent Hutapea (40), disangka mencuri sisa bongkaran papan reklame di Lapangan Cadika Medan. Foto diambil pada Rabu (11/1/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Surya Adinata, meminta polisi menahan bos PT Multigrafindo Mandiri apabila terbukti menadah barang curian.

Barang curian yang dimaksud berupa sisa bongkaran papan reklame yang dicuri dua PNS Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemkot Medan di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

LBH Medan juga mendesak polisi menyelidiki siapa saja oknum pejabat yang terlibat dalam kasus pencurian papan reklame, apalagi dua PNS membawa mobil crane.

Baca: Polisi Didesak Periksa Bos PT Multigrafindo Terkait Kasus Pencurian Papan Reklame

"Kapolrestabes Medan selaku pimpinan harus memonitor kasus ini, mengingat ini bukan pencurian biasa. Jika bos PT Multigrafindo itu berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti ikut serta menerima barang curian, ya harus ditahan. Karena itu pidana," Surya menegaskan ucapannya pada Rabu (11/1/2017).

Polisi tidak perlu takut berhadapan dengan orang yang memiliki kekuatan dan kedudukan. Jika kasus ini dibiarkan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian.

"Masyarakat juga perlu tahu, sudah berapa lama dan berapa kali kasus pencurian ini terjadi. Polisi jangan hanya berhenti di dua tersangka saja," ungkap Surya.

BERITA TERKAIT

Saat mencuri sisa besi bongkaran papan reklame, dua PNS yakni Rikardo Gurning (38) dan Abram Vincent Hutapea (40) membawa dua unit mobil crane dan diduga ada campur tangan petinggi Dinas TRTB.

"Kalau ada atasan kedua tersangka yang terlibat, ini juga harus diproses. Kan tidak mudah dan murah untuk menyediakan dua mobil crane itu," Surya menambahkan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas