Bos PT Multigrafindo Harus Ditahan Jika Terbukti Menadah Barang Curian
LBH Medan mendesak polisi menahan bos PT Multigrafindo Mandiri apabila terbukti menadah barang curian sisa papan reklame.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Surya Adinata, meminta polisi menahan bos PT Multigrafindo Mandiri apabila terbukti menadah barang curian.
Barang curian yang dimaksud berupa sisa bongkaran papan reklame yang dicuri dua PNS Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemkot Medan di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Medan Johor.
LBH Medan juga mendesak polisi menyelidiki siapa saja oknum pejabat yang terlibat dalam kasus pencurian papan reklame, apalagi dua PNS membawa mobil crane.
Baca: Polisi Didesak Periksa Bos PT Multigrafindo Terkait Kasus Pencurian Papan Reklame
"Kapolrestabes Medan selaku pimpinan harus memonitor kasus ini, mengingat ini bukan pencurian biasa. Jika bos PT Multigrafindo itu berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti ikut serta menerima barang curian, ya harus ditahan. Karena itu pidana," Surya menegaskan ucapannya pada Rabu (11/1/2017).
Polisi tidak perlu takut berhadapan dengan orang yang memiliki kekuatan dan kedudukan. Jika kasus ini dibiarkan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian.
"Masyarakat juga perlu tahu, sudah berapa lama dan berapa kali kasus pencurian ini terjadi. Polisi jangan hanya berhenti di dua tersangka saja," ungkap Surya.
Saat mencuri sisa besi bongkaran papan reklame, dua PNS yakni Rikardo Gurning (38) dan Abram Vincent Hutapea (40) membawa dua unit mobil crane dan diduga ada campur tangan petinggi Dinas TRTB.
"Kalau ada atasan kedua tersangka yang terlibat, ini juga harus diproses. Kan tidak mudah dan murah untuk menyediakan dua mobil crane itu," Surya menambahkan.