Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Subang Non Aktif Divonis Delapan Tahun Penjara

Vonis Ojang itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu hukuman penjara selama sembilan tahun dan subsider enam bulan penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bupati Subang Non Aktif Divonis Delapan Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
JADI SAKSI - Bupati Subang nonaktif, Ojang Suhandi duduk di ruang tunggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung 

Fahri dan Deviyanti merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi yang terdakwanya Jajang Abdul Holik selaku Kabid Pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan Kepala Dinas Kesehatan Subang, Budi S

Pemberian uang itu terendus KPK yang kemudian melakukan operasi tangkap tangan di kantor Kejati Jabar. KPK menangkap Deviyanti dan lenih beserta sejumlah uang yang merupakan biaya kompensasi penanganan perkara Jajang. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas