Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Ojang Suhandi Tidak Ajukan Banding
Bupati Subang nonaktif, Ojang Sohandi, menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Subang nonaktif, Ojang Sohandi, menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Keputusan itu dilontarkannya setelah berkonsultasi dengan empat pengacara yang mendampinginya pada sidang putusan hari ini.
Usai mendengarkan vonis, Ojang langsung menyalami majelis hakim dan JPU. ia pun sempat membuat pernyataan kepada awak media.
"Saya tetap bersyukur dengan apa yang telah diberikan. Saya hormati keputusan hakim," kata Ojang usai mengikuti sidang vonia di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (11/1/2017).
Ojang sempat menyampaikan pesan khusus untuk Plt Bupati Subang, Imas Aryumningsing sebelum digiring ke Rutan Kebonwaru.
Ia meminta Imas melanjutkan pembangunan di Kabupaten Subang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadikan saya contoh, jangan sampai terulang kembali," kata Ojang.
Selain itu, ia meminta Imas menjaga kondusifitas di lingkungan pemerintahanan Kabupaten Subang.
Ia berharap, lingkungan pemerintah Kabupaten Subang harus terjaga agar pembangunan tetap berjalan.
"Jaga birokrasi, saya itip, jangan sampai mereka tersakiti. Merekabkeluarga PNS Kabupaten Subang," kata Ojang tanpa menjelaskan secara detail pihak yang akan tersakiti itu.
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Subang non aktif, Ojang Suhandi, Rabu (11/1/2017).
Ojang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Longser Sormin di Pengadilan Tipikor, Jalan LRRE Martadinata, Kota Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.