Peluk Kerabat Usai Divonis, Briptu Niazi: Saya Pikir-pikir
Brigadir Satu Niazi Yusuf mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukumnya satu tahun penjara sebagai penyalahguna narkotika.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung Brigadir Satu Niazi Yusuf mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukumnya satu tahun penjara sebagai penyalahguna narkotika.
“Saya pikir-pikir dulu. Mau berunding dengan keluarga bagusnya seperti apa,” ujar dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/1/2017).
Niazi mengaku putusan majelis hakim sudah adil walaupun dirinya masih tetap merasa tak terlibat dalam penyelundupan sabu ke sel Polresta Bandar Lampung.
Suasana tampak haru begitu palu hakim mengakhiri sidang. Niazi memeluk para kerabat yang datang di ruang sidang. Beberapa kerabat terlihat menitikkan airmata. Sementara Niazi terlihat tegar.
Terjadi dissenting opinion antara majelis hakim dalam memutus perkara terdakwa Brigadir Satu Niazi Yusuf.
Hakim ketua Minanoer Rachman dan hakim anggota satu Nirmala menyatakan Niazi hanya terbukti sebagai pengguna narkoba.
Sementara hakim anggota dua Syamsudin menyatakan Niazi terbukti sebagai pemasok sabu yang ditemukan di dalam kamar tahanan perempuan Polresta Bandar Lampung.
Syamsudin beranggapan Niazi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syamsudin memiliki alasan tersendiri. Minanoer dan Nirmala menolak keterangan lima saksi karena berbeda dan berubah-ubah.
Bagi Syamsudin, keterangan yang berbeda dan berubah dari lima saksi ada alasannya. Menurut Syamsudin, keterangan saksi Winda, Ayu dan Erna bersesuaian.
Memang pada berita acara pemeriksaan (BAP) pertama, Winda, Ayu dan Erna menyatakan barang bukti sabu berasal dari Ajun Inspektur Satu Yaumil. Ketiga perempuan itu merubah keterangannya pada BAP kedua.
Mereka menyatakan sabu berasal dari Niazi. Syamsudin menerangkan, perubahan keterangan di BAP itu dikarenakan ketiga saksi itu sedang blank pada BAP pertama.
“Menurut keterangan saksi verbalisan, ketiga saksi sedang blank pada BAP pertama sehingga mereka merubah keterangan secara tegas bahwa sabu dari Niazi,” ujar Syamsudin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/1/2017).