Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peluk Kerabat Usai Divonis, Briptu Niazi: Saya Pikir-pikir

Brigadir Satu Niazi Yusuf mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukumnya satu tahun penjara sebagai penyalahguna narkotika.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Peluk Kerabat Usai Divonis, Briptu Niazi: Saya Pikir-pikir
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Anggota Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung Brigadir Satu Niazi Yusuf mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukumnya satu tahun penjara sebagai penyalahguna narkotika. 

Pada saat persidangan, Resti dan Nita berubah. Mereka menyatakan sabu dari Yaumil.

“Perubahan keterangan Resti dan Nita tidak logis sehingga keterangan saksi Resti dan Nita yang ada di dalam BAP dapat dipedomani sebagai petunjuk kesalahan terdakwa,” terang Syamsudin. Ia melanjutkan, bahwa Niazi lah yang memasok sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung.

Syamsudin mengaku menemukan dua alat bukti keterlibatan Niazi sebagai pemasok sabu ke sel Polresta Bandar Lampung.

Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan alat bukti surat hasil laboratorium adanya sabu di dalam sel Polresta Bandar Lampung.

 
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas