Pemprov Kaltara Wacanakan Perekrutan Guru Kontrak Berpayung Hukum
Wacana memberi payung hukum tersendiri bagi guru tenaga kontrak digulirkan Dinas Pendidikan Kalimantan Utara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Wacana memberi payung hukum tersendiri bagi guru tenaga kontrak digulirkan Dinas Pendidikan Kalimantan Utara.
M Ishak, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kaltara, menyampaikan hal tersebut saat kunjungan anggota Komite III DPD RI KH Muslihudin ke kantor Disdikbudpora Kaltara, Tanjung Selor, Rabu (11/1/2017).
Menurut Ishak, pemerintah perlu membuat kebijakan peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberi kepastian perekrutan tenaga kontrak bagi guru-guru di pedalaman dan perbatasan.
"Sehingga pemerintah daerah sudah tidak perlu menyediakan rumah. Dan secara sosial budaya, mereka tentu sudah paham kondisinya," tutur Ishak usai pertemuan.
Di Kaltara cukup banyak sumber daya lokal yang telah menyandang gelar sarjana pendidikan. Di antara mereka tak sedikit mengajar di kota-kota.
"Itu bisa kita rancang untuk membantu pengembangan dunia pendidikan di perbatasan khususnya. Ini untuk menimalisir ketidakkerasan guru kontrak di perbatasan," ia menambahkan.
KH Muslihudin menjelaskan, wacana membuat payung hukum perekrutan tenaga kontrak menjadi salah satu aspirasi positif. Tapi, prosesnya tergantung DPR RI.
"Diharapkan memang bisa berlaku nasional. Tapi saya tidak tahu apakah daerah lain juga seperti ini. Ini bahan buat saya untuk disampaikan ke pusat baik ke kementerian maupun ke DPR-RI," ujar Muslihudin.