Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Jeneponto Bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar

Iksan menyebut APBD tersebut akhirnya disahkan dengan beberapa perubahan, dan APBD yang seharusnya disahkan pada Desember 2012 baru disahkan pada Mare

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Noorchasanah A

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Makassar untuk bersaksi terkait dugaan korupsi Dana Aspirasi Jeneponto tahun 2013, Rabu (11/1/2017).

Iksan Iskandar yang datang ke Pengadilan Tipikor dengan memakai pakaian berwarna putih, menjawab satu persatu pertanyaan Hakim yang diketuai M Damis, Jaksa, dan Kuasa Hukum terdakwa yang dicecarkan kepadanya.

Di hadapan majelis hakim Iksan membenarkan bahwa pada saat pembahasan APBD 2013 sempat terjadi tarik menarik sebelum disahkan, penyebabnya ada keinginan anggota DPRD Jeneponto yang ingin diakomodir.

"Ada permintaan anggota DPRD yang tidak diakomodir. Saya kurang tahu seperti apa, tapi masih ada yang tidak sesuai di RABPD dengan kenginan DPRD," ungkap Iksan.

Iksan menyebut APBD tersebut akhirnya disahkan dengan beberapa perubahan, dan APBD yang seharusnya disahkan pada Desember 2012 baru disahkan pada Maret 2013.

Dalam persidangan tersebut beberapa kali majelis hakim memperingatkan Iksan untuk memberikan kesaksian yang baik dan benar karena Iksan ia dinilai tak memberi jawaban dengan baik karena sering lupa.

Berita Rekomendasi

Simak video di atas! (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas