Bupati Jeneponto Bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar
Iksan menyebut APBD tersebut akhirnya disahkan dengan beberapa perubahan, dan APBD yang seharusnya disahkan pada Desember 2012 baru disahkan pada Mare
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Noorchasanah A
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Makassar untuk bersaksi terkait dugaan korupsi Dana Aspirasi Jeneponto tahun 2013, Rabu (11/1/2017).
Iksan Iskandar yang datang ke Pengadilan Tipikor dengan memakai pakaian berwarna putih, menjawab satu persatu pertanyaan Hakim yang diketuai M Damis, Jaksa, dan Kuasa Hukum terdakwa yang dicecarkan kepadanya.
Di hadapan majelis hakim Iksan membenarkan bahwa pada saat pembahasan APBD 2013 sempat terjadi tarik menarik sebelum disahkan, penyebabnya ada keinginan anggota DPRD Jeneponto yang ingin diakomodir.
"Ada permintaan anggota DPRD yang tidak diakomodir. Saya kurang tahu seperti apa, tapi masih ada yang tidak sesuai di RABPD dengan kenginan DPRD," ungkap Iksan.
Iksan menyebut APBD tersebut akhirnya disahkan dengan beberapa perubahan, dan APBD yang seharusnya disahkan pada Desember 2012 baru disahkan pada Maret 2013.
Dalam persidangan tersebut beberapa kali majelis hakim memperingatkan Iksan untuk memberikan kesaksian yang baik dan benar karena Iksan ia dinilai tak memberi jawaban dengan baik karena sering lupa.
Simak video di atas! (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.