Dinilai Tak Pro Rakyat, Aliansi Mahasiswa Kalbar Tolak Kebijakan Pemerintah
Aksi para aktivis ini, merupakan bagian dari Aksi Bela Rakyat 121 yang secara serentak digelar di seluruh Indonesia.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Ratusan aktivis dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Aliansi BEM Fakultas Se-Untan, BEM REMA IKIP PGRI Pontianak, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat (AMKB) dan Solmadapar menggelar aksi penolakan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat di Bundaran Monumen Sebelas Digulis, Jalan Jend A Yani, Pontianak, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 16.16 WIB.
Aksi para aktivis ini, merupakan bagian dari Aksi Bela Rakyat 121 yang secara serentak digelar di seluruh Indonesia.
Selain membawa sepanduk, poster yang memuat berbagai tulisan tuntutannya. Para aktivis juga memboyong boneka berbentuk jenazah.
Tampak pengamanan ketat personel TNI/ Polri, baik yang mengawal peserta aksi maupun yang mengurai kepadatan arus lalulintas, karena pengendara yang melintas, memperlambat laju kendaraannya di kawasan ini.
Suasana sempat memanas tatkala para aktivis membakar ban motor bekas di jalan. Personel Polri pun sigap memadamkan api menggunakan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR), beruntung, aksi ini tak memancing kericuhan lebih lanjut.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat yang juga selaku Koordinator BEM SI wilayah Kalimantan Tengah dan Barat, Muhammad Suriansyah mengungkapkan, persembahan kado tahun baru pemerintah, menjadi kejutan yang menggelitik hati masyarakat.
"Awal tahun yang seharusnya menjadi momentum untuk membangun kembali harapan dan perbaikan bangsa malah tercederai oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat," ungkapnya disela-sela aksi.
Lanjutnya, bukan sekedar kabar burung lagi, bahwa pemerintah memberlakukan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan 900 VA sebesar 123,4 persen secara berkala, dengan alasan penyesuaian tarif subsidi agar tepat sasaran.
"Padahal pada tahun 2015, pemerintah juga menghilangkan subsidi listrik golongan 1.300 VA dan 2.200 VA, dengan dalih yang sama tetapi dalam kenyataan kita tidak melihat optimalisasi pelayanan PLN yang merata di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Menurut Suriansyah, dengan kebijakan ini dapat dilihat bahwa pemerintah benar-benar membebankan pemasukan negara kepada rakyat.
"Dan hanya mengandalkan pendapatan negara dari 'memeras' uang yang menjadi pengeluaran pokok atau kebutuhan utama masyarakat. Naiknya harga di berbagai komoditi, juga membuat rakyat semakit terjerat dalam masalah perekonomian," tegasnya.
Selain itu menurut Presiden BEM REMA IKIP PGRI Pontianak ini, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 ke PP No 60 tahun 2016, menurutnya juga menyebabkan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan menjadi dua hingga tiga kali lipat.
Hal ini dinyatakan sebagai langkah praktis untuk mendongkrak penerimaan pendapatan negara, terutama yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).