Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toke Lembu Dibunuh Setelah Selingkuhan Istrinya Murka Tak Bisa Bertemu

Kasus pembunuhan seorang warga Desa Paya Cut, Juli Bireuen bernama Mansuruddin (42) direkontruksi ulang, Rabu (11/01/2017) di halaman Mapolres Bireuen

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Toke Lembu Dibunuh Setelah Selingkuhan Istrinya Murka Tak Bisa Bertemu
serambinewstv.com/RezaMunawir
Ilustrasi rekosntruksi kasus. 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Yusmandin Idris

TRIBUNNEWS.COM, BIREUN – Kasus pembunuhan seorang warga Desa Paya Cut, Juli Bireuen bernama Mansuruddin (42) direkontruksi ulang, Rabu (11/01/2017) di halaman Mapolres Bireuen.

Diketahui pria yang berprofesi sebagai toke lembu ditemukan tewas di kandang lembu miliknya di belakang rumah, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (08/11/2016).

Rekonstruksi ulang menghadirkan tersangka Suhardi alias Sibet (27), istri korban, empat orang jaksa, penasehat hukum maupun sejumlah saksi lainnya.

Reka ulang pembunuhan tersebut memperagakan 22 adegan.

Mulanya tersangka menelepon istri korban bernama Jumaini Zainal Abidin (saksi) untuk bertemu saat malam kejadian.

Namun Jumaini meminta jangan bertemu karena ada suaminya sedang di belakang rumah.

Berita Rekomendasi

Korban diperankan Brida M Rizki Andika.

Setelah pembicaraan sekitar 20 menit, tersangka menjadi emosi dan marah dan akan menghabisi korban.

Usai pembicaraan tersebut, tersangka kemudian beranjak ke rumah korban dan mengambil balok di rumah kosong.

Balok di tangan kanan, sedangkan tangan kiri memegang sandal terus berjalan ke arah rumah korban.

Setibanya di tempat itu melihat korban sedang tidur-tiduran di bangku yang terbuat dari bambu berada di belakang rumah sedang menelepon.

Tersangka langsung mendekati dan menghantam korban dengan balok di bagian kepala sebelah kanan.

Melihat korban masih bergerak dihantam sekali lagi dan korban tidak bergerak lagi.

Kemudian tersangka melarikan diri.

Tersangka yang memakai baju tahanan melaksanakan berbagai adegan lainnya serta melarikan diri.

Hadir dalam rekonstruksi tersebut Kejari Bireuen selaku jaksa penuntut umum yaitu Edwardo, Rista, Cut Indri Hapsari, dan Eko Jarwanto, hadir juga penasehat hukum tersangka M Ari Syahputra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas