Wilayah Solo Raya Rawan Peredaran Narkoba
Dit Res Narkoba Polda Jateng akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait termasuk masyarakat
Editor: Eko Sutriyanto
![Wilayah Solo Raya Rawan Peredaran Narkoba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-tsk-narkoba_20170112_160046.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu serta ekstasi di wilayah Solo Raya.
Pengedar barang haram tersebut dibekuk di rumahnya di jalan Rinjani Barat II, RT 01 RW 19, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta pada awal pekan ini.
Belakangan diketahui, Victor Imanuel alias Itong ini ternyata pernah mendekam di jeruji penjara pada 2012 hingga 2014 akibat kasus yang sama.
Sebelumnya dua bandar sabu asal Sragen, Jateng yakni Sri Purwanto dan Subiyanto telah diamankan Dit Res Narkoba Polda Jateng. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita 30 gram lebih sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, tertangkapnya Itong merupakan hasil pengembangan serta penyelidikan pihaknya.
"Dari tangan Itong, kami amankan 50 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi. Jadi total 80 gram lebih sabu dari ketiga tersangka sabu yang kami amankan di wilayah Solo raya awal Januari ini," kata Krisno saat gelar perkara di Markas Dit Res Narkoba Polda Jateng, Kamis (12/01/2016) siang.
Dijelaskan Krisno, hasil monitoring pihaknya, wilayah Solo Raya menempati daerah rawan peredaran gelap narkotika.
Dit Res Narkoba Polda Jateng akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait termasuk masyarakat.
"Kami akan terus pertajam penciuman terutama wilayah Solo Raya yang masuk kategori rawan narkoba. Kami minta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada kami mensoal penyalahgunaan narkoba. Hotline : 081355953333," pungkas Krisno.
Untuk diketahui, Dit Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil meringkus dua orang bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kedua tersangka penyalahguna barang haram ini diamankan di lokasi yang terpisah.
Tersangka berinisial SP atau Sri Purwanto, warga Masaran, Sragen dibekuk aparat kepolisian di jalan raya Solo - Sragen, kawasan Sragen. Adapun tersangka berinisial S atau Subiyanto, warga Karanganyar dibekuk di rumah kontrakannya di Sragen Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, menjelaskan, saat akan diringkus oleh tim Dit Res Narkoba Polda Jateng, seorang pelaku yakni SP, sempat berupaya akan melarikan diri dari kepungan petugas. SP yang tercatat sebagai residivis kasus serupa ini hendak kabur dengan mengendarai mobilnya meski sudah diberikan tembakan peringatan.
"Untungnya dengan sigap, anggota kami langsung menembak ban mobil SP. SP yang baru beberapa bulan keluar penjara karena kasus sabu ini bahkan sempat membuang barangbukti. Penangkapan Sabtu siang kemarin sekitar pukul 13.00 WIB," terang Djarod kepada Tribun, Minggu (08/01/2017).
Dari pengembangan penangkapan tersangka SP, tim Dit Res Narkoba Polda Jateng sekaligus menggelandang seorang bandar sabu lagi yakni S, selang dua jam kemudian di rumah kontrakannya.
"Dari kedua bandar sabu ini berhasil diamankan barangbukti 30 gram sabu berikut kelengkapannya termasuk timbangan serta uang Rp 2 juta lebih. Kasus ini masih kami kembangkan dan didalami," kata Djarod.