Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Kapal Trawl Ditangkap Ditpolair Polda Kep Bangka Belitung

Penangkapan tersebut dilakukan oleh awal Kapal Patroli Ditpoliat KP 2004 saat melakukan patroli diperarian Karang Ular Kabupaten Bangka Barat

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Kapal Trawl Ditangkap Ditpolair Polda Kep Bangka Belitung
Deddy Marjaya
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kep Bangka Belitung AKBP Irwin M Ginting 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Setelah sehari sebelumnya menangkap dua unit kapal trawl di peraian Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah kapal patorli milik Ditpolair Polda Kep Bangka Belitung kembali mengamankan kapal trawl di kawasan perairan Karang Ular Kabupaten Bangka Barat Kamis (12/1/2017).

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kep Bangka Belitung AKBP Irwin M Ginting mewakili Dirpolair Kombes (Pol) Lukas Gunawan Jum'at (13/1/2017) penangkapan ini dilakukan menanggapi keluhan nelayan Bangka Belitung yang resah akibat aktifitas kapal-kapal trawl dari luar Bangka Belitung.

"Nelayan di Bangka Belitung kerap mengeluh tangkapan mereka berkurang akibat aktifitas kapal-kapal dengan jaring trawl," kata AKBP Irwin M Ginting.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh awal Kapal Patroli Ditpoliat KP 2004 saat melakukan patroli diperarian Karang Ular Kabupaten Bangka Barat.

Kapal yang diamankan yakni KM Ramanda nahkoda Hm dengan dua ABK warga Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapal trawl lainnya yang ditangkap yakni KM Mutiara dengan nahkoda Mustar dengan 3 ABK juga berasal dari Banyu Asin Provonsi Sumatera Selatan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya barang bukti kapal KM Ramanda dan KM Mutiara dibawa menuju Pelabuhan Limbung Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Sedangkan utk alat tangkap jaring trawl, alat navigasi kompas dan ikan campur hasil tangkapan bersama tersangka dibawa ke Mako Ditpolair Polda Kep Bangka Belitung dikawasan Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.

"Tersangka dijerat dengan pasal 85 atau pasal 92 atau pasal 93 ayat 1 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 thn 2004 tentang perikanan (alat tangkap, SIUP, SIP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjaran dan dendan Rp 2 Milyar," kata AKBP Irwin M Ginting

Sehari sebelumnya kapal patroli Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung KP 2006 mengamankan 2 unit kapal trawl Rabu (11/1/2017).

Kapal trwal dengan nama Winda Ria 1 dan Wanda Ria 2 didapati sedang beraktifitas menangkap ikan menggunakanjaring trawl di wilayah perairan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kep Bangka Belitung.

Saat diamankan Kapal KM Winda Ria 1 yang dinahkodai oleh Yt warga Palembang dengan muatan ikan sebanyak 20 kg. Kapal berbobot mato 6 GT dengan 2 anak buah kapal Jn dan Mi yang juga warga Palembang.

Kapal KM Wanda Ria 2 di nakhodai Ad dengan ukuran kapal 7 GT.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas