Janda Anak Satu Culik Bocah Pedagang Sayur Pasar Blega
Polsek Blega menangkap Santi (21), warga Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, karena mencoba membawa kabur anak penjual sayur.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol
SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Polsek Blega menangkap Santi (21), warga Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, karena mencoba membawa kabur anak penjual sayur.
Janda muda tersebut memanfaatkan kelengahan Salinten (28), warga Desa Kokop yang tengah sibuk melayani pembelian sayur, sementara tak memperhatikan anaknya yang berusia empat tahun.
Salinten tersadar ketika anaknya tak berada di sampingnya langsung mencari Santi. Beruntung penculik anaknya belum begitu jauh meninggalkan Pasar Blega.
"Pelaku membawa korban sejauh sekitar 100 meter dari tempat ibunya berjualan. Teriakan ibunya direspon warga lalu mengamankan pelaku," ungkap Kaposek Blega AKP Hartanta kepada Surya, Jumat (13/1/2017).
Pelaku awalnya menuju lapak penjual mi ayam yang tak jauh dari lapak Salinten. Kepada penjual mi ayam Santi mengaku membutuhkan pekerjaan untuk menyambung hidupnya.
"Itu pura-pura saja mencari pekerjaan. Karena sasarannya membawa kabur bocah dari penjual sayur itu," Hartanta menambahkan.
Santi tidak asing bagi polisi. Beberapa kali ia diamankan di sejumlah Polsek di Polres Sampang. Baru kali ia tertangkap karena membawa kabur bocah.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah pelaku anggota sindikat penculikan anak apa tidak. Sejauh ini dugaan tersebut belum terbukti.
"Pelaku beberapa kali diamankan polisi karena masuk ke rumah orang. Kami juga akan mendatangkan seoran psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya," kata dia.
Keputusan mendatangkan psikiater didasarkan atas informasi yang menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa setelah biduk rumah tangganya berantakan. Pelaku juga memiliki seorang anak.
"Kalau jiwanya terganggu, tapi dia ternyata punya ponsel dengan beberapa nomor pria yang akrab berkomunikasi," sambung dia.
Penyidik menjerat pelaku dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Ia melanggar Pasal 83 junto 76f Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.