Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemalsu SKCK Sasar Warga Pendatang di Batam Tertangkap

Polisi menangkap Dedi Moriayanto (32), otak pemalsu dokumen SKCK yang selama ini beredar di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemalsu SKCK Sasar Warga Pendatang di Batam Tertangkap
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bus SKCK Mobile yang baru diresmikan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (2/3/2016). Bus layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mobile ini akan beroperasi di sejumlah lokasi keramaian untuk memudahkan masyarakat yang akan memperpanjang SKCK. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi menangkap Dedi Moriayanto (32), otak pemalsu dokumen SKCK yang selama ini beredar di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan ratusan dokumen pemohon pembuatan SKCK, printer, foto pemohon dan ratusan lembar foto kopi KTP Pemohon.

Keseluruhan barang bukti tersebut polisi amankan dari rumah Dedi di Ruli Pancur, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beruk, Kota Batam.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Herman Kelly membenarkan kasus pemalusan dokomen negara tersebut masih ditangani penyidik Reskrim Polresta Barelang.

"Memang ada kasusnya dan sudah kita tangani. Ada tiga tersangka dalam hal ini. Karena ada dua TKP. Sebelumnya anggota juga mengamankan barang bukti di kawasan Bengkong," ujar Kelly, Jumat (13/1/2017).

Informasi yang dihimpun Tribun Batam, pelaku sudah memalsukan SKCK sejak 2015. Ia memanfaatkan warga pendatang yang hendak mencari pekerjaan di Batam.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi, pembuatan SKCK di Kota Batam harus menggunakan KTP Batam disertai lampiran kartu keluarga.

Kebanyakan para pendatang di Batam tidak memiliki peryaratan untuk pembuatan SKCK tersebut. Mereka memilih memesan SKCK palsu yang ditawarkan Dedi.

Untuk satu lembar SKCK para pemohon harus menyerahkan biaya Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu kepada pelaku.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas