Kisah Si Penjual Cobek dari Bandung Gugat Polisi Tangerang karena Dikriminalisasi
Tajudin (41) si penjual cobek yang kerap menjajakan dagangannya di bilangan Tangerang Selatan sudah bisa menghirup udara bebas.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tajudin (41) si penjual cobek yang kerap menjajakan dagangannya di bilangan Tangerang Selatan sudah bisa menghirup udara bebas.
Ia baru saja ke luar dari Lapas Jambe, Tangerang setelah terkurung selama 9 bulan.
Lelaki berusia 41 tahun ini sebelumnya ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan lantaran dituduh mengeksploitasi dua bocah di bawah umur yakni CN dan DD.
Ia disangkakan menyuruh kedua anak tersebut untuk bekerja menjual cobek di wilayah Perumahan Graha Raya, Bintaro, Tangerang Selatan.
Namun tuduhan itu nyatanya tak terbukti. Hakim menyatakan Tajudin tak bersalah.
"Hakim mempertimbangkan dengan hasil tes psikologis dari dua anak itu (CN dan DD). Kedua anak tersebut memang tidak dimanfaatkan oleh dia (Tajudin). Sehingga diputuskan bebas," ujar kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie saat berbincang santai dengan Warta Kota di kantornya, Pamulang, Tangerang Selatan pada Minggu (15/1/2016).
Ia menjelaskan bahkan proses persidangan terhadap si penjual cobek ini sangat berlangsung lama. Tajudin menjalani sidang hingga 24 kali.
Kegetiran ini benar - benar dirasakan oleh pria yang mempunyai tiga anak itu. Ia harus merasakan kepedihan yang mendalam dari awal mula dirinya ditangkap hingga ditahan.
"Saya enggak tahu apa - apa tiba - tiba dituduh macam - macam dan ditangkap," ucap Tajudin terdengar lirih.
Ia menceritakan detik - detik kengerian proses penangkapan tersebut. Dirinya dicokok oleh anggota polisi lengkap dengan senjata.
"Waktu itu sempat ditodong pistol dan dipukul sendal sayanya saat ditangkap," katanya.
Ia pun kebingungan. Dan dirinya segera digelandang ke Mapolresta Tangerang Selatan.
"Saya ditanya - tanya sama petugas. Malah kepala saya sempet ditempeleng pakai botol minuman mineral," ungkap lelaki asal Bandung tersebut.
Tajudin juga ditahan di balik jeruji yang kelebihan kapasitas di dalamnya. Ia merasakan sulitnya tidur dan bergerak di dalam sel.
"Saya tidur juga harus miring. Itu desak - desakan banget sama tahanan lainnya," tutur Tajudin.
Selama dalam tahanan, si penjual cobek ini menghabiskan waktunya untuk beribadah.
Kendati demikian ada saja kendala yang dihadapinya, yaitu kekurangan air bersih di dalam Lapas.
"Saya dipenjara kepikiran terus sama keluarga. Mikirin anak dan isteri saya makannya gimana. Kalau di tahanan saya dapet makan, tapi enggak tahu isteri sama anak saya di kampung makan apa enggak. Soalnya kan enggak saya kirimin uang. Ngebatin banget," paparnya terisak haru terasa suara hatinya menjerit saat itu.
Keluarganya memang mendapatkan kabar bahwa Tajudin ditahan. Namun pihak keluarga tak ada satu pun yang menjenguknya.
"Kendalanya di ongkos, jauh dari Bandung ke Tangerang. Lagi juga isteri saya takut, dia lagi hamil," imbuhnya.
Bahkan kelahiran anak ketiga, sang isteri tak didampingi Tajudin dalam persalinan. Batinnya saat itu benar - benar terkoyak.
"Saya masih dipenjara waktu isteri saya lahiran. Anak - anak saya juga jarang sekolah kalau enggak punya ongkos," kata Tajudin terlihat sendu.
Anak pertamanya masih duduk di bangku SMA. Sedangkan anak kedua mengenyam pendidikan SMP.
"Saya setelah bebas ini mau pulang ke kampung. Kangen ketemu anak isteri," pungkasnya.
Gugat polisi
Tajudin bersama pengacara yang mendampinginya berencana akan menggugat Polresta Tangerang.
Gugatan tersebut dilayangkan karena si penjual cobek ini sudah dikriminalisasikan.
"Rencananya Rabu (18/1/2016) akan kami gugat," ungkap Abdul Hamim Jauzie dari LBH Keadilan yang menjadi kuasa hukum Tajudin.
Dalam gugatan itu pihaknya meminta agar nama baik Tajudin dipulihkan. Dan pemerintah juga harus tanggung kerugian material yang dialami pedagang cobek ini.
"Kami menggugat agar tidak ada Tajudin - tajudin berikutnya, yang tidak bersalah tapi ditangkap dan dipenjarakan. Polisi juga mesti hati - hati dan profesional. Sampai saat ini KTP dan 2 SIM milik Tajudin yang disita petugas juga belum dikembalikan," ucapnya.
Sesuai prosedur
Sementara itu Kapolresta Tangerang, AKBP Ayi Supardan memberi keterangan terkait ihwal penjelasan dari Tajudin.
Menurut Ayi jajarannya sudah menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur yang baik dan benar.
"Perkaranya kan sudah selesai dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah beres dan kami lakukan dengan tahapan - tahapan sesuai prosedur," ujar Ayi saat dihubungi Wartakotalive.com.
Mengenai sikap anggotanya yang sewenang - wenang melakukan penangkapan dan penyidikan, Ayi memberikan sudut pandang yang berbeda.
"Kami berupaya bersikap tegas dan bertindak terukur," bebernya.
Ayi mempersilahkan Tajudin serta kuasa hukumnya melakukan gugatan. Ia mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kalau untuk KTP dan SIM yang kami sita dan belum dikembalikan, nanti akan saya tanyakan lagi ke petugas yang memeriksanya," papar Ayi. (Wartakotalive.com Andika Panduwinata)