Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Balita Korban Kecelakaan di Tol Cipali Belum Diketahui Identitasnya

Dua dari tujuh korban tewas kecelakaan di Tol Cipali Kilometer 161, Majalengka, Minggu (15/1/2017) diketahui masih balita.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Balita Korban Kecelakaan di Tol Cipali Belum Diketahui Identitasnya
Dokumentasi Humas Polda Jabar
Kondisi Daihatsu Luxio pelat nomor B 1138 KS setelah menabrak pantat truk tronton di jalur A Tol Cipali Kilometer 161, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (15/1/2017) dini hari. DOKUMENTASI HUMAS POLDA JABAR 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Dua dari tujuh korban tewas kecelakaan di Tol Cipali Kilometer 161, Majalengka, Minggu (15/1/2017) diketahui masih balita.

Polisi masih mengidentifikasi identitas kedua balita tersebut di Rumah Sakit Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Kedua balita laki-laki itu diperkirakan berusia empat dan lima tahun," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Kurniawan.

Tujuh korban tewas merupakan penumpang Daihatsu Luxio nomor polisi B 1138 KS, sementara tiga penumpang lainnya terluka.

Sopir Luxio, Aan Sawaludin, ikut tewas setelah mobil yang dikendarainya menyeruduk pantat truk tronton pelat nomor AB 8837 AK pada Minggu (15/1/2017) pukul 02.30 WIB.

Tomex mengatakan, mobil Luxio berangkat dari arah Cikopo menuju Palimanan.

Informasinya, mobil tersebut akan menuju Kabupaten Kuningan.

Berita Rekomendasi

Sebagian besar korban tewas yang sudah teridentifikasi dan korban luka merupakan warga Kabupaten Kuningan.

Kecelakaan bermula ketika Luxio menyalip kendaraan di depannya tak jauh dari lokasi kejadian.

Namun, Luxio menyalip kendaraan yang di depannya itu melalui lajur sebelah kiri.

"Luxio melaju dengan kecepatan. Luxio memotong truk di depan dari lajur kiri. Di lajur kiri itu ada truk lagi di depannya. Truk itu yang ditabrak," terang Tomex.

Berdasarkan hasil analisis tim Road Accident Rescuer and Traffic Accident Analysis (RAR-TAA), Luxio melaju dengan kecepatan yang melampaui batas.

Menurut peraturan kecepatan yang diperbolehkan selama melajukan kendaraan di dalam tol hanya 60 sampai 80 kilometer per jam.

"Hasil analisis di tempat kejadian perkara kami mendapatkan Luxio melaju dengan kecepatan 80 sampai 100 kilometer per jam," Tomex menambahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas