Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuat SKCK Palsu di Batam Dibekuk, Polisi Amankan Printer dan Surat SKCK Palsu

Tiga pelaku pembuatan dokumen palsu yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diringkus pihak kepolisian.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pembuat SKCK Palsu di Batam Dibekuk, Polisi Amankan Printer dan Surat SKCK Palsu
NET
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga pelaku pembuatan dokumen palsu yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diringkus pihak kepolisian.

Ketiga orang itu diantaranya Dedi Surya Purnama, Suherman Sianturi yang diamankan dikawasan Vila Mukakuning Blok D no 1 dan kemudian Dedi Monalianto Saputra diamankan dikawasan Pancur. Mereka diamankan pada Kasim (5/1/2017) dan Kamis (12/1/2017)

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Herman Kelly saat ekspose di Polresta Barelang, Senin (16/1/2017) mengatakan, kasus ini terungkap awalnya ada salah satu pemohon yang hendak memperpanjang surat SKCK.

Namun surat yang diserahkan untuk perpanjangan tersebut merupakan surat palsu.

Polisi mengetahui kepalsuan surat tersebut dari tinta lambang polisi yang seharusnya menggunakan tinta emas dan terkesan timbul.

"Tetapi di SKCK Palsu ini tulisanya tidak timbul. Sekilas memang tidak jelas, kalau diperhatikan baru ketahuan kalau itu kertas palsu," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian semakin sepinya permintaan pembuatan SKCK di Polresta Barelang dan di Polsek yang ada di Batam menjadi salah satu acuan juga bagi petugas kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Ternyata benar, apa yang dicurigai oleh anggota polisi setelah diselidiki, polisi mendapatkan dua tempat pembuatan SKCK.

"Kemudian kita amankan mereka. Selain itu kita juga mengamankan empat unit mesin prin, kartu SKCK, kartu kesehatan, ijazah palsu dan foto kopi KTP milik pemohon," sambungnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 263 jo 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman 6 tahun tahun penjara. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas