Panwaslu Akui Tak Dilibatkan Rapat Pleno Penetapan Calon Tunggal Pilkada
Keputusan ini mendapat reaksi keras dari calon pasangan lain. Menurut mereka keputusan tersebut dinilai mencederai demokrasi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura dikabarkan memutus hanya satu pasangan sah yang bisa mengikuti Pilkada Jayapura pada 14 Februari 2017 mendatang.
Adalah Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus), yang seusai pleno, dinyatakan memenuhi syarat yang diajukan dalam mengikuti ajang kontestasi tersebut.
Keputusan ini mendapat reaksi keras dari calon pasangan lain. Menurut mereka keputusan tersebut dinilai mencederai demokrasi.
"Pemilu dengan calon tunggal sama saja perusak demokrasi di Papua," ujar Panji Agung Mangkunegoro, pendukung BMD-Alam dalam keterangannya, Senin (16/1)
Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, Soleman C. Maniani, mengaku tak dilibatkan dalam pleno penetapan pasangan calon tunggal Pilkada Jayapura. Mereka hanya diinformasikan tentang SK penetapan pasangan calon tunggal.
"Jadi hasil rekomendasi dan kajian dari Panwaslu ke KPU RI belum dilaksanakan KPU Kota Jayapura," ungkapnya.
Soleman menegaskan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan. Adapun tugas mengambil segala keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada, ialah milik komisioner KPU Kota Jayapura. (*)