Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Wartawan Peras PNS Lewat Ancaman Penyebaran Foto Bugil

Tiga wartawan bermodal foto bugil memeras seorang PNS di Lampung Barat sebesar Rp 6 juta. Ketiganya diciduk personel Reskrim Polres Lampung Barat.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tiga Wartawan Peras PNS Lewat Ancaman Penyebaran Foto Bugil
Istimewa
Tiga wartawan pemeras PNS, yakni Sumarni (31), wartawan Biro Pesona Lampung; Fran Simoro (36), wartawan Harian Detik; dan Samsirwan (42), wartawan Tegar TV (duduk di sofa paling kanan), tertangkap personel Reskrim Polres Lampung Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat menangkap tiga wartawan yang memeras pegawai negeri sipil (PNS).

Ketiga wartawan ini mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak memberikan sejumlah uang kepada mereka.

Para pelaku adalah Sumarni (31), wartawan Biro Pesona Lampung; Fran Simoro (36), wartawan Harian Detik; dan Samsirwan (42), wartawan Tegar TV.

“Mereka memeras korbannya pegawai negeri sipil,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat Ajun Komisaris Firmansyah, Selasa (17/1/2017).

Firmansyah mengutarakan ketiga wartawan ini memeras korban Virna dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

Awalnya ketiga tersangka mendatangi korban di sebuah tempat. Para tersangka menanyakan kebenaran foto bugil korban.

Berita Rekomendasi

“Mereka menunjukkan foto bugil perempuan yang katanya itu adalah korban,” ujar Firman. Para tersangka meminta uang Rp 10 juta kepada korban.

Apabila korban tidak menyerahkan uang, tutur Firman, para tersangka mengancam akan mempublikasikan foto tersebut di media massa.

Karena merasa tidak pernah berpose telanjang dan bukan dirinya yang ada di dalam foto itu, korban menolak memberikan uang.

Ketiga wartawan tersebut tetap mendesak dan mengancam korban hingga korban ketakutan. “Akhirnya setelah negosiasi, korban sanggup menyerahkan uang Rp 6 juta kepada para tersangka,” tutur Firman.

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Barat. Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas