Dua Penjambret Bu Jaksa Dihukum 8 dan 7 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus jambret, Ade Nanda dan Zulfikri masing-masing mendapatkan hukuman penjara delapan tahun dan tujuh tahun.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa kasus jambret, Ade Nanda dan Zulfikri masing-masing mendapatkan hukuman penjara delapan tahun dan tujuh tahun.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
"Menghukum terdakwa Ade Nanda dengan pidana penjara selama delapan tahun dan terdakwa Zulfkri selama tujuh tahun penjara," ujar hakim ketua Nirmala di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/1/2017).
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum Adi Wibowo.
Adi menuntut Ade Nanda dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan menuntut Zulfikri dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Ade dan Zulfkri harus menerima hukuman ini karena menjambret seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Eny Heriati.
Kedua terdakwa menjambret Eny di Jalan Imam Bonjol, Kemiling pada Juli 2016.
Ketika itu Eny sedang pulang kerja menumpang sepeda motor yang dikendarai adik iparnya.
Sampai di Jalan Imam Bonjol, datang kedua terdakwa memepet sepeda motor yang ditumpangi Eny. Mereka merampas tas yang ada di pangkuan Eny.
Sempat terjadi tarik menarik antara Eny dengan terdakwa. Karena kalah tenaga, kedua terdakwa berhasil membawa tas Eny.
Eny sempat berteriak mencari pertolongan namun tak satu pun warga datang menolong karena kondisi jalanan yang sepi dan gelap akibat listrik padam.