Kesaksian Security Hotel Dibantah Terdakwa Pembunuhan Aiptu Wayan Sudarsa
Dari keterangan saksi, Suryana, ia melihat Sara, korban dan terdakwa David bergumul di pasir selama 15 menit.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta Iptu Wayan Sudarsa dengan terdakwa Sara Connor dilanjutkan, Selasa (15/1/2017) di Pengadilan Denpasar, Bali.
Dari keterangan saksi, Suryana, ia melihat Sara, korban dan terdakwa David bergumul di pasir selama 15 menit.
Saksi yang dihadirkan adalah mantan security Hotel Poolman Kuta, Suryana.
Ia mengaku saat kejadian melihat korban dan dua orang terdakwa bergumul.
Ditanya posisi si terdakwa David itu, Suryana mengatakan, jika posisi pria itu tengah duduk di atas perut korban dan tangannya memegang kedua tangan korban.
"Perut korban diduduki oleh bule laki-laki sambil memegang kedua tangan korban. Sedangkan terdakwa (Sara) berada di samping kiri korban sambil merangkul leher korban dengan tangan kirinya," terang Suryana.
Kembali ditanya Hakim Made Pasek, berapa menit saksi melihat kejadian, Suryana mengatakan, melihat selama 15 menit.
Selama rentang waktu tersebut, saksi tidak melihat ada gerakan apapun dan ketiganya tetap dalam posisi semula.
"Saya melihat perkiraan 15 menit. Setelah melihat kejadian saya langsung ke pos jaga," ucap Suryana.
"15 menit itu lama lho, masak dalam waktu 15 menit hanya itu yang saudara lihat," kejar Hakim Made Pasek.
Namun saksi bersikukuh dengan keterangannya.
Melihat selama 15 menit itu, Suryana menyatakan, pikirnya ketiga orang tersebut hanya bercanda dan tidak menyangka adanya pembunuhan.
"Saudara mendengar teriakan, terus ada orang yang ditindih dan dirangkul. Sebagai security masa tidak ada keinginan untuk melerai," tanya Hakim.
"Saya pikir hanya bercanda-canda saja," jawab Suryana enteng.
Tim penasihat hukum meragukan keterangan saksi mengenai posisi terdakwa yang dirasa janggal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.