Ini Modus Pungli Kades di Lampung Selatan yang Ditangkap Polisi
Tim Saber Pungli Polda Lampung menangkap Rahmansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Saber Pungli Polda Lampung menangkap Rahmansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Rahmansyah ditangkap karena melakukan pungutan liar dalam pembuatan akta jual beli (AJB) tanah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar mengatakan, peristiwa bermula ketika korban Ijan Wahyudi membeli tanah yang lokasi berada di Desa Gedung Harapan.
Harga tanah yang dibeli Ijan sebesar Rp 160 juta. Sebagai kepala desa, Rahmansyah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dokumen pengurusan akta jual beli tanah di tempatnya.
Sesuai ketentuan, kata Anwar, kepala desa memang berhak menerima 1,5 persen dari harga tanah.
Faktanya, Rahmansyah meminta lebih dari itu. “Seharusnya korban menyetor Rp 1,6 juta. Tapi tersangka meminta Rp 25 juta untuk pembuatan AJB. Nilai ini sudah melebihi ambang batas normal,” tutur Anwar.
Apabila korban tidak mau memberikan uang yang diminta, Rahmansyah tidak membuatkan AJB.
Karena ada pemaksaan, korban akhirnya menuruti permintaan Rahmansyah. Mereka transaksi di Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung.
Pada saat transaksi tersebut, polisi menangkap Rahmansyah. Uang tersebut rencananya akan dipakai Rahmansyah untuk kepentingan pribadi.
Anwar mengatakan, perbuatan Rahmansyah tersebut ada unsur pemaksaan sehingga masuk dalam ranah pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.