Mantan Kades Minta Jatah Kompensasi Uang Pembebasan Jalan Tol Rp 37,5 Juta
Petugas meringkus Muchsin karena meminta uang kompensasi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol lintas Sumatera.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Lampung Selatan menangkap mantan Kepala Desa Agom bernama Muchisn Syukur (39).
Petugas meringkus Muchsin karena meminta uang kompensasi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol lintas Sumatera.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, tim saber pungli menangkap Muchsin di Rumah Makan Beringin Jaya, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kamis (19/1/2017) sore.
"Tersangka ditangkap karena meminta uang kompensasi pembebasan jalan tol sebesar 2,5 persen dari nilai ganti rugi,” ujar Sulis, Jumat (20/1/2017).
Kejadian ini bermula pada Desember 2016. Korban Widodo yang berprofesi sebagai guru mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol lintas Sumatera.
Nilai ganti rugi mencapai Rp 1,5 miliar.
Sebagai mantan kepala desa, Muchsin meminta kompensasi 2,5 persen dari nilai ganti rugi yaitu sebesar Rp 37,5 juta. Widodo tidak menyanggupi permintaan Muchsin.
Muchsin terus mendatangi Widodo meminta kompensasi tersebut. Terjadi negosiasi antara korban dengan tersangka.
Muchsin menurunkan nilai permintaannya menjadi Rp 25 juta. Korban tetap tidak menyanggupi.
Muchsin kembali menurunkan nilainya menjadi Rp 20 juta. Widodo tetap berkeras tak bisa memenuhi permintaan itu.
Hingga akhirnya Muchsin terus menekan meminta kompensasi sebesar Rp 15 juta.
Akhirnya Widodo bersama pamannya menemui Muchsin di Rumah Makan Beringin Jaya.
Pada saat itu, Widodo menyerahkan uang Rp 2 juta dengan emas senilai Rp 8 juta berupa kalung 24 karat 10 gram, gelang mas muda 10 gram, cincin mas muda tujuh gram, dan gelang bangkok lima gram.
Pada saat itulah datang tim saber pungli menangkap Muchsin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.