Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panti Pijat Ini Beri Layanan 'Plus', Tapi Sang Pemilik Ngakunya Tidak Tahu

Awalnya tempat pijat dan perawatan tradisional yang direlokasi dari Jl Cipunegara Surabaya itu, hanya memberi layanan pemijatan biasa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Panti Pijat Ini Beri Layanan 'Plus', Tapi Sang Pemilik Ngakunya Tidak Tahu
Surya/Fathkul Alami
Pemilik panti pijat dan sejumlah terapisnya diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (19/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya terus memerangi kejahatan asusila dilakukan di tempat-tempat pijat dan perawatan.

Kali ini, Sutikno (59), warga Jl Ngagel Rejo, Surabaya diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran tempat pijat dan perawatan miliknya menyediakan jasa plus-plus (terapisnya bisa diajak berhubungan badan).

Awalnya tempat pijat dan perawatan tradisional yang direlokasi dari Jl Cipunegara Surabaya itu, hanya memberi layanan pemijatan biasa kepada pelanggannya. Lama-lama ternyata menjeyediakan layanan plus-plus.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, selama 2016 hingga awal 2017 ini pihaknya seringkali menerima laporan masyarakat tentang tempat pijat dan perawatan terselubung hingga menyediakan jasa plus-plus.

Polisi akhirnya melakukan penggrebekan di lokasi kejadian. Selain mengamankan tersangka Sutikno, polisi juga mengamankan tiga terapis yang bekerja guna dimintai keterangan.

"Modus tersangka memperkerjakan tiga orang terapis perempuan. Para terapisnya ternyata tidak hanya memberi layanan biasa, tapi juga bisa memberi jasa plus-plus atau bisa diajak hubungan badan," sebut Bayu, Kamis (18/1/2017).

Bayu menuturkan, untuk tarif pijat biasa dipatok Rp120 ribu. Sedangkan untuk tarif pijat plus-plus sebesar Rp 200 ribu.

Berita Rekomendasi

Jadi untuk tarif pijat plus-plus dan pijat biasa, para tamu membayar Rp 300 ribu.

"Tersangka mengaku sudah menjalani usaha ini sejak empat tahun silam. Dia mendapatkan bagian Rp 50 ribu dari pekerjanya setiap menerima satu tamu," tutur Bayu.

Tersangka Sutikno mengaku tidak tahu, jika pekerjanya juga memberikan layanan plus-plus kepada para tamu. Sejak awal, dirinya meralarng para pekerja memberi jasa plus-plus kepada tamu yang mendatangi tempat pijat miliknya.

"Tempat pijat saya itu kadang ramai, tapi tidak setiap hari. Saya tidak tahu jika pekerja bisa diajak begituan (hubungan badan)," bantah Sutikno.

Dia mengaku, penghasilan dari pengelolan tempat pijat miliknya dipakai untuk oprasional dan kebutuhan sehari-hari. Mulai membayar listrik, air PDAM dan lainnya. (Fatkhul Alami)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas