Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Kasus Penganiayaan Bakal Dihentikan
Polisi berencana mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus penganiayaan terhadap MI yang menyeret tersangka SL.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi berencana mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus penganiayaan terhadap MI yang menyeret tersangka SL.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan pelaku SL menderita gangguan jiwa semenjak 2011. Hal itu disampaikan orang-orang terdekat pelaku.
"Kita juga sudah melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku sendiri. Bagaimana kita akan memeriksa orang yang gila? Jadi kasusnya tidak bisa dilanjutkan," kata Putu, Jumat (20/1/2017).
Sejauh ini kasus tersebut belum dicabut. Penyidik masih menunggu pelapor mencabut laporannya dulu. Setelah itu barulah proses SP3 bisa diterbitkan.
"Kedua pihak harus berdamai dulu, baru kasusnya bisa di SP3 kan," terang dia.
Hasil pemeriksaan kejiwaan SL ternyata memiliki gangguan jiwa. Dalam hal ini subjek mengalami gangguan dalam berpikir, dan berbicara tidak sistematis.
"Contohnya ketika ditanya hari apa, dia tidak bisa menjawab. Dan menyebutkan nama seseorang sambari tertawa sendiri," sebut Putu beberapa waktu lalu.
Emosi pelaku juga tidak teratur, tidak ada rasa penyesalan dalam dirinya. Tidak mampu membedakan perbuatan baik dan yang buruk.
Pelaku pernah berencana bunuh diri sebanyak lima kali, dengan cara hendak meloncat dari rumah, meminum sabun cair, meminum obat-obatan.