Setubuhi Gadis Cantik Berkali-Kali, Aiptu Ketut Ardika Kehilangan Gaji dan Terancam Dipecat
Pasca dijatuhkan vonis 13 tahun penjara oleh PN kelas II B PN Semarapura, oknum polisi cabul Aiptu Ketut Ardika (56) disidang kode etik profesi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pasca dijatuhkan vonis 13 tahun penjara oleh PN kelas II B PN Semarapura, oknum polisi cabul Aiptu Ketut Ardika (56) juga akan dihadapkan dengan sidang kode etik profesi Polri.
Bahkan, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terancam dipecat dari korpsnya sebagai anggota kepolisian.
Terlebih, sebulan setelah kasusnya mencuat atau sekitar bulan Juli lalu, seluruh hak Aiptu Ketut Ardana sebagai personil Kepolisian telah dicabut.
“Sebulan setelah kasusnya mencuat atau sejak bulan Juli 2016 lalu, hak yang bersangkutan sebagai anggota kepolisian sudah kita cabut."
"Seperti hak menerima gaji, hak kenaikan pangkat, cuti dan lainnya semua telah kita putus,” jelas Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi saat ditemui di ruangannya , Jumat (20/1/2017).
Namun Arendra Wahyudi menjelaskan, pihaknya tidak dapat terburu-buru untuk melakukan sidang kode etik profesi Polri terhadap terpidana Aiptu Ketut Ardana.
Sebelum hal itu dilakukan, pihaknya terlebih dahulu harus menungggu hingga kasus yang menjerat bapak dari 4 orang anak tersebut inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini sudah diatur dalam Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian Republik Kepolisian.
Terkait statusnya sendiri, Aiptu Ketut Ardana hingga saat ini masih sebagai aggota Polri aktif yang sedang bermasalah.
Karena menurut Arendra Wahyudi, tidak ada istilah anggota polri tidak aktif sebelum menerima putusan sidang kode etik profesi Polri.
“Kita tentu harus menunggu upaya hukum lain yang mungkin dipertimbangan Aiptu KA dan kuasa hukumnya, karena mereka masih bisa mengajukan banding dan upaya hukum lainnya."
"Sementara dari institusi kita, tentu harus menunggu inkrah dari upaya hukum tersebut. Nanti setelah inkrah, barulah ada mekanismenya melalui proses rekomendasi pelaksanaan sidang kode etik profesi kepolisian untuk menentuka nasib oknum bermasalah tersebut,” ujar Arendra Wahyudi.