Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setubuhi Gadis Cantik Berkali-Kali, Aiptu Ketut Ardika Kehilangan Gaji dan Terancam Dipecat

Pasca dijatuhkan vonis 13 tahun penjara oleh PN kelas II B PN Semarapura, oknum polisi cabul Aiptu Ketut Ardika (56) disidang kode etik profesi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Setubuhi Gadis Cantik Berkali-Kali, Aiptu Ketut Ardika Kehilangan Gaji dan Terancam Dipecat
surya/Hayu Yudha Prabowo
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pasca dijatuhkan vonis 13 tahun penjara  oleh PN kelas II B PN Semarapura, oknum polisi cabul Aiptu Ketut Ardika (56) juga akan dihadapkan dengan sidang kode etik profesi  Polri.

Bahkan, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut  terancam dipecat dari korpsnya sebagai anggota kepolisian.

Terlebih, sebulan setelah kasusnya mencuat atau sekitar bulan Juli lalu, seluruh hak Aiptu Ketut Ardana sebagai personil Kepolisian telah dicabut.

“Sebulan setelah kasusnya mencuat atau sejak bulan Juli 2016 lalu, hak yang bersangkutan sebagai anggota kepolisian sudah kita cabut."

"Seperti  hak menerima gaji, hak kenaikan pangkat, cuti dan lainnya semua telah kita putus,” jelas Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi saat ditemui di ruangannya , Jumat (20/1/2017).

Namun Arendra Wahyudi menjelaskan, pihaknya tidak dapat terburu-buru untuk melakukan sidang kode etik profesi Polri terhadap terpidana Aiptu Ketut Ardana.

Sebelum hal itu dilakukan, pihaknya terlebih dahulu harus menungggu hingga kasus yang menjerat bapak dari 4 orang anak tersebut inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

Hal ini sudah diatur dalam  Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian Republik Kepolisian.

Terkait statusnya sendiri,  Aiptu Ketut Ardana hingga saat ini masih sebagai aggota Polri aktif  yang sedang bermasalah.

Karena menurut Arendra Wahyudi, tidak ada istilah anggota polri tidak aktif sebelum menerima putusan sidang kode etik profesi Polri.

“Kita tentu harus menunggu upaya hukum lain yang mungkin dipertimbangan Aiptu  KA dan kuasa hukumnya, karena mereka masih bisa mengajukan banding dan upaya hukum lainnya."

"Sementara dari institusi kita, tentu harus  menunggu inkrah dari upaya hukum tersebut.  Nanti setelah inkrah, barulah  ada mekanismenya melalui proses rekomendasi pelaksanaan sidang kode etik profesi kepolisian untuk menentuka nasib oknum bermasalah tersebut,” ujar Arendra Wahyudi.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas