Sidang Putusan Praperadilan Bupati Buton Vs KPK Digelar Selasa
Hakim Noor Edi Yono sudah mendengar semua keterangan pada saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Noor Edi Yono bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (24/1/2017) minggu depan.
Sebelumnya, Hakim Noor Edi Yono sudah mendengar semua keterangan pada saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon.
Ada empat orang saksi ahli dan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Umar Samiun.
Mereka adalah Laica Marzuki, Sidang Putusan Praperadilan Bupati Buton Vs KPK Digelar Selasa Minggu Depan, Choirul Huda dan Mudzakir.
Sementara saksi fakta adalah Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin.
Dari pihak KPK hanya menghadirkan saksi ahli Adnan Pasiladja.
Dalam keterangannya, Laica Marzuki menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Menurutnya, tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana menetapkan seseorang subjek hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka," kata mantan Hakim Agung ini didalam persidangan.
Hal tak jauh beda juga dikatakan ahli Margarito Kamis mengenai putusan MK.
Menurutnya, hasil putusan MK bersifat final and Binding, berlaku sebagai hukum positif, mengikat kepada semua sejak diundangkan dan bersifat imperatif.
"Menurut Putusan MK, adanya alat bukti yang cukup dan pemeriksaan calon tersangka sifatnya mutlak, harus dipenuhi. Tidak boleh dikesampingkan, karena merupakan hak yang dilindungi menurut UUD’45 pasal 28 D. Adanya Putusan MK nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 berlaku juga untuk KPK dan harus dipatuhi," kata Margarito.
Sementara ahli hukum acara pidana Ahli Choirul Huda menjelasakan, Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Kemudian Mudzakir yang juga memberikan keterangannya menjelaskan, menurut hukum acara pada mulanya Praperadilan hanya lingkup pada pasal 77, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Namun, perkembangannya setelah ada putusan MK yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi jelas masuk lingkup Praperadilan.
"Terdapat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyebutkan frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana yang tertuang Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Karena adanya putusan MK nomor 21, pemeriksaan terhadap terlapor atau calon tersangka sifatnya adalah wajib," katanya.