Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Putusan Praperadilan Bupati Buton Vs KPK Digelar Selasa

Hakim Noor Edi Yono sudah mendengar semua keterangan pada saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto

Namun, perkembangannya setelah ada putusan MK yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi jelas masuk lingkup Praperadilan.

"Terdapat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyebutkan frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana yang tertuang Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Karena adanya putusan MK nomor 21, pemeriksaan terhadap terlapor atau calon tersangka sifatnya adalah wajib," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas