Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pemberi Vonis Mati Kolor Ijo Jabat Ketua Pengadilan Negeri Malili

Hakim pemberi vonis hukuman mati dengan terdakwa Ikbal alias Bala (33), akrab disapa Kolor Ijo, bakal dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Malili.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Hakim Pemberi Vonis Mati Kolor Ijo Jabat Ketua Pengadilan Negeri Malili
Tribun Timur/Ivan Ismar
Ikbal alias Bala alias Kolor Ijo (30) menunduk di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, Selasa (23/8/16) siang. 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Khairul bakal dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Senin (23/1/2017).

Khairul menggantikan Ketua Pengadilan Negeri Malili, Djulita Tandi Massora, yang dimutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Manado, Sulawesi Utara.

"Iya, dilantik menjadi ketua Pengadilan Negeri Malili," kata Khairul kepada Tribun Timur dalam pesannya kepada Tribun Timur melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (22/1/2017).

Khairul adalah hakim ketua dalam perkara persidangan dengan terdakwa Ikbal alias Bala (33) atau lebih dikenal dengan sebutan Kolor Ijo.

Dia pula yang menjatuhkan putusan vonis mati kepada Kolor Ijo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malili, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016).

Kolor Ijo ini telah menganiaya 23 wanita di Luwu Timur, satu diantaranya meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Khairul membacakan pertimbangan majelis hakim jika Ikbal secara sah dan meyakinkan meneror dan membunuh secara berencana dengan menusuk alat kelamin para korbannya.

Ikbal langsung tertunduk lunglai mendengar putusan hakim. Saat itu Ikbal yang sudah beristri dan memiliki satu anak langsung menyatakan banding.

Dalam berkas perkara, Ikbal didakwa telah menusuk kelamin 23 wanita di sejumlah kecamatan se-Luwu Timur, satu di antara korbannya meninggal.

Ikbal masuk ke rumah warga yang sedang tidur pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah. Tujuannya menusuk kelamin wanita, tak peduli gadis atau wanita bersuami.

Polisi menangkap Ikbal pada 17 November 2015. Ia mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati terhadap wanita.

Selama beraksi Ikbal hanya mengenakan celana dalam warna hijau sehingga ia digelari Kolor Ijo. Muncul dugaan Ikbal sedang menuntut ilmu hitam sehingga berbuat keji.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas